Mataram (Global FM Lombok)- Berdasarkan laporan dari masyarakat, penjualan minuman keras tradisional jenis tuak masih dilakukan secara terang-terangan disejumlah kawasan khususnya di Cakra Timur. Diakui, sejumlah pedagang tuak di kawasan tersebut tidak mau menerima uang konpensasi yang diberikan oleh pemerintah Kota Mataram. Karena, penjualan tuak merupakan mata pencahariannya.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Chaerul Anwar kepada Global FM Lombok Kamis (20/04) di Mataram. Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama aparat kepolisian akan melakukan razia. Karena selain di Cakra Timur, penjualan tuak masih banyak ditemukan di Karang Medain. Untuk memberikan efek jera kepada para pedagang, Satpol PP Kota Mataram akan menyita barang dagangannya serta dikenakan tindak pidana ringan. Hal tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
“Yang jelas kita akan melakukan penertiban gabungan dalam rangka pekat atau penyakit masyarakat. Mungkin beberapa minggu yang akan datang kita akan mulai melakukan penertiban. Itu maksud saya yang dikeluarahan Cakra Timur itu yang tidak mau menerima, ya sudah nanti kita penegakkan saja. Di Karang Medain juga ada di luar ini dan muncul dia lagi. Dan itu memang betul-betul usaha dia. Itu mata pencahariannya yang tidak mau dia rubah,”katanya
Satpol PP Kota Mataram sudah memiliki data jumlah pedagang tuak yang sudah menerima uang konpensasi dari pemerintah Kota Mataram pada akhir tahun 2016 lalu. Seperti diketahui, uang konpensasi diberikan oleh Pemkot Mataram dengan tujuan agar para pedagang bisa mengganti jualannya dengan komoditas lain. Karena, miras ini dinilai sering sebagai pemicu timbulnya konflik.
Satpol PP Kota Mataram berencana akan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan pengawasan di masing-masing pintu masuk. Karena diduga, tuak yang dijual di Kota Mataram bersumber dari kabupaten Lombok Barat.(azm)-
No Comments