Sejumlah Calon PPK Terindikasi Anggota Parpol dan Tim Kampanye, Bawaslu Beri Rekomendasi ke KPU

Global FM
8 Feb 2020 10:37
2 minutes reading
Lalu Fauzan Hadi (Global FM Lombok/ris)

Praya (Global FM Lombok) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tetap melakukan tugas pengawasan pada proses rekrutman PPK yang sedang berlangsung. Dari pengawasan itu telah lahir rekomendasi ke KPU agar sejumlah nama yang terindikasi anggota parpol serta tim kampanye dipertimbangkan untuk tidak diloloskan.

“Ada enam calon PPK yang terindikasi anggota parpol, ada yang terindikasi sebagai tim kampanye, ada juga yang diketahui pernah menjadi anggota PPK selama dua priode berturut- turut. Dalam persyaratan itu kan sebenarnya tidak diperbolehkan, kemudiaan kita sampaiknan rekomendasi ke KPU berdasarkan hasil pengawasan untuk dipertimbangkan,” kata Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Loteng Lalu Fauzan Hadi kepada Global FM Lombok, Jumat (7/2).

Ia mengatakan, memang pihaknya terus melakukan pengawasan mulai dari tahap pengumuman pendaftaran, pendaftaran, tahap administrasi, tahap tes tulis hingga semua proses perekrutan berakhir. Pengawasan Bawaslu melingkupi kepatuhan terhadap prosedur, keabasahan dan kebenaran dokumen persyaratan.

Baca Juga : Peminat Jalur Perseorangan di Loteng Baru Empat Bakal Paslon, Siapa Saja?

“Dari segi kepatuhan terhadap prosedur bisa kita katakan semuanya sudah patuh terhadap semua prosedur. Namun pada tahapan setelah administrasi muncul temuan-temuan yang berujung pada rekomendasi ke KPU itu,” katanya.

Ia mengatakan, hasil pencermatan tes tulis calon PPK muncul sejumlah temuan yang sedang dalam tahap pendalaman. Jika ada pelanggaran aturan dalam tahap ini kembali Bawaslu akan memberikan rekomendasi.

“Intinya kita masih melihat dari beberapa kreteria persyaratan, kreteria rekam jajak, kita pertimbangkan juga ada yang pekerjaannya saat ini yang sekira akan mengganggu pelaksanaan tugasnya saat menjadi PKK misalnya,” terangnya.

Baca Juga : Bawaslu Loteng Atensi Potensi Praktek Mahar Politik

Dari hasil pemantauannya, seluruh calon PPK yang terindikasi anggota parpol, tim kampanye dan sudah dua kali menjabat sebagai PPK tersebut tidak satupun dari mereka lolos ke tahap berikutnya. “Tidak ada yang lulus tes tulis yang sudah kita rekomendasikan itu,” ujar Fauzan.

Adapun tahapan rekrutmen PPK yang sedang berproses yaitu setelah masa pengumumam dari tanggal 3 – 5 Februari kemarin akan segera dilakukan tes wawancara tanggal 8-10 Februari. Pengumuman hasil seleksi wawancara sepuluh besar calon PPK selama tujuh dari dari tanggal 15 – 21 Februari 2020.

Baca Juga : Perekrutan PPK, Pelamar dari Kecamatan Batukliang dan Kopang Masih Minim

Setelah itu ada lagi tanggapan masyarakat tahap dua yang berlangsung selama tujuh hari dari tanggal 15 – 21 Februari serta klarifikasi tanggapan masyarakat dari tanggal 22 – 25 Februari. Adapun pengumuman pasca-hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan tanggal 26 – 28 Februari 2020. Sementara pelantikan anggota PPK dijadwalkan tanggal 29 Februari 2020. Masa kerja anggota PPK ini selama sembilan bulan yaitu 1 Maret – 30 November 2020.(ris)

No Comments

Leave a Reply