Mataram (Global FM Lombok) – Razia penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular masih digencarkan. Dalam sehari, rata – rata jumlah pelanggar yang terjaring razia karena tak memakai masker yaitu mencapai 300 orang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Tribudi Prayitno kepada Global FM Lombok Senin (21/9) di Mataram mengatakan, hingga hari Minggu lalu total pelanggar yang terjaring tidak menggunakan masker mencapai 1.923 orang. Dari jumlah ini sebanyak 525 orang atau sebesar 27 persen terkenda sanksi denda dan sebanyak 1.398 orang atau 72 persen mendapatkan sanksi sosial.
“Operasi penegakan terus dilakukan dalam waktu waktu ke depan karena dalam sepekan ini angka pelanggaran masih lumayan tinggi ya, sekitar 300 an orang per hari,” katanya.
Ditegaskan Tribudi, razia penegakan perda ini akan tetap diintensifkan di semua kabupaten/kota di NTB. Karena berdasarkan rilis yang dikeluarkan setiap hari oleh tim Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 Provinsi NTB, angka kasus masih fluktuatif dan kasus kematian akibat Covid – 19 masih terjadi. Sehingga penerapan protokol Covid – 19 harus makin ditingkatkan.
Dari ribuan pelanggar yang terjaring razia tersebut, tercatat sebanyak 40 orang berstatus ASN. Puluhan ASN ini sudah dilaporkan. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid – 19.
Adapun jumlah denda yang dikenakan bagi masyarakat yang terjaring razia yaitu sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat umum dan 200 ribu bagi ASN. Sementara bagi penyelenggara kegiatan yang tidak menerapkan protokol Covid – 19 akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan bagi penanggung jawab fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 400 ribu.(azm)-
No Comments