Mataram (Global FM Lombok)- Walikota Mataram H. Ahyar Abduh, menekankan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait waktu libur pada hari Raya Idul Fitri. PNS menambah libur tanpa alasan yang dibenarkan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Walikota Mataram H. Ahyar Abduh kepada Global FM Lombok Senin (27/06) di Mataram. Ia mengatakan, jika PNS lingkup pemerintah Kota Mataram menambah waktu libur hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin PNS.
Selain larangan memperpanjang waktu libur, dirinya juga menekankan agar PNS tidak menerima parsel atau hadiah apapun. Karena hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintahnomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), bahwa PNS dilarangan menerima hadiah.
Semenatara terkait dengan kendaraan dinas yang akan digunakan untuk mudik oleh sejumlah pegawai, Ahyar mengatakan harus sesuai izin pembina PNS lingkup pemerintah Kota Mataram. Artinya, harus ada izin khusus dari walikota Mataram sebagai pembina PNS. Pemberian izin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena banyak PNS yang tidak memiliki kendaraan lain. Namun, Ahyar menekankan agar kendaraan yang digunakan hanya untuk hal-hal positif dan bisa dipertanggungjawabkan.(azm)-
No Comments