Mataram (Global FM Lombok)-Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di samping kantor Imigrasi Mataram menyalahi aturan yaitu berada di atas sungai. Selain itu juga PKL mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram belum berani mengambil tindakan karena harus melakukan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi NTB. Sehingga sampai saat ini belum ada solusi yang bisa diberikan untuk menangani masalah tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Mataram Bambang EYD kepada Global FM Lombok di Mataram. Menurutnya, penanganan PKL yang ada di samping kantor Imigrasi tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah Kota Mataram melainkan tanggung jawab Dinas Peindustrian dan Perdagangan provinsi NTB. Diakuinya, para PKL yang ada di kawasan tersebut berada diatas saluran, sementara berdasarkan aturan yang berlaku, PKL tidak diizinkan mendirikan lapak di atas saluran.
“Ya memang belum ada solusi sampai sekarang, masalah lahan kemana mereka akan direlokasi, kasian mereka kalau digusur sementara pendapatan mereka hanya dari sana. Kita hanya tunggu perintah dari atasan apakah akan dipindah atau dibongkar,”katanya
Sementara masalah yang dihadapi saat ini yaitu belum ada lahan yang akan dijadikan sebagai tempat berjualan. Sehingga dengan masalah tersebut, Satpol PP Kota Mataram belum bisa mengambil langkah yang tegas karena berjualan makanan satu-satunya mata pencahariannya.
Satpol PP Kota Mataram sudah dikirimkan surat terkait keberadaan PKL oleh pihak Imigrasi. Namun pihaknya masih menunggu perintah lebih lanjut dari pimpinan daerah apakah akan ditertibkan atau direlokasi. Karena pada tahun 2016 mendatang penyelenggaran kegiatan MTQ tingkat nasional akan dipusatkan dikawasan gedung Islamic Center sampai ke lingkungan kantor Imigrasi Mataram.(azm)-
No Comments