Mataram (Global FM Lombok)-Meski ratusan jenis penyakit telah ditanggung oleh Badan Penyelenggara Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung. Beberapa diantaranya adalah penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol dan bibir sumbing. BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya medis untuk peserta JKN yang tidak sesuai dengan prosedur.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mataram Sistri Sembodo kepada Global FM Lombok di Mataram. Dia mengatakan, peserta BPJS harus menggunakan fasilitas kesehatan atau faskes tingkat pertama sebelum berobat ke rumah sakit rujukan. Namun ada pengecualian yaitu bagi pasien dengan kondisi darurat bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tanpa harus menggunakan faskes tingkat pertama. Bahkan rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS bisa dijadikan tempat berobat bagi pasien dengan kondisi darurat.
“Bahwa pelayanan yang dijamin melalui program pelayanan kesehatan ini adalah pelayanan yang sesuai dengan prosedur. Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan” kata Sistri.
Sementara itu kata Sistri, bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan lalu lintas, biaya pengobatan tahap pertama tetap ditanggung oleh PT Jasa Raharja. Jika biaya pengobatannya di rumah sakit melebihi plafond tanggungan Jasa Raharja, biaya kesehatan selanjutnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Begitu juga pasien yang menjadi peserta program kecelakaan kerja akan ditanggung terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika biaya kesehatannya melebihi plafond, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar kekurangannya.(ris)-
No Comments