Rumah KPM PKH di Kota Mataram Diberi Label, 160 KPM Pilih Mundur

Global FM
23 Nov 2020 18:25
2 minutes reading
KPM PKH di Kota Mataram diberi label di dinding rumah penerimanya ( ist)

Mataram (Global FM Lombok) – Penempelan label di rumah-rumah kelompok penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial sudah berdampak pada kesadaran masyarakat yang mau untuk mengundurkan diri. Sejak penempelan label dari tanggal 12 – 23 November ini, sudah ada sekitar 160 lebih KPM yang mengundurkan diri di Kota Mataram.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Penanganan Kemiskinan Perlindungan dan Jaminan Sosial, Leni Oktavia Senin (23/11) di Mataram. Ia mengatakan, pada saat sosialisasi penempelan label, sudah ada yang mengundurkan diri sebagai penerima PKH. Pengunduran diri ini dengan membuat surat pernyataan bermaterai 6000. Selain mengundurkan diri, sejumlah penerima juga dipaksa mengundurkan diri karena sudah dianggap mampu.

“Ada sekitar hampir 160 lebih lah. Terakhir saya satu hari yang lalu sudah mencapai 150 yang mundur. Artinya akan bertambah lagi. Karena target kita, sebelum labeling ini perekapan kita sejak 2012 hingga 2020 sebanyak 358 KPM yang mundurkan diri. Setelah labeling ini sudah semakin banyak yang mengundurkan diri,”katanya

Diterangkan Leni, ratusan KPM  PKH yang mengundurkan diri atas dasar kesadarannya. Karena merasa diri sudah mampu dan tidak lagi termasuk keluarga pra sejahtera. Penempelan label ini terus berlanjut hingga 28 November mendatang. Dimana, saat ini capaian pelabelan yaitu sekitar 70 persen dari jumlah sasaran sebanyak 17.917 kepala keluarga penerima manfaat.

“Dengan adanya labeling ini semakin mereka menyadari, rasa malu mereka juga sudah timbul. Kemarin mereka bisa menutup ya. Jadi dengan adanya seperti ini dan sanksi sosial secara tersirat juga akhirnya mereka mau mengundurkan diri,”katanya

Menurutnya, jumlah penerima yang akan mengundurkan diri akan bertambah hingga pelabelan rampung dilakukan. Dengan demikian, mulai bulan depan masyarakat yang sudah mengundurkan diri tidak akan mendapatkan bantuan kembali, baik berupa PKH maupun bantuan sosial yang lain.

“Setelah dimasukkan ke sistem E-PKH, untuk bulan berikutnya mereka sudah tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut. Ya langsung dengan sendirinya,”ujarnya

Diterangkan Leni, Dinas Sosial Kota Mataram tidak memiliki kewenangan untuk mengganti nama penerima PKH yang sudah mengundurkan diri dengan penerima yang lain. Karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat atas rekomendasi pemerintah daerah.

“Kalau model E-PKH, itu nanti setelah ada pemutusan atau penghentian bantuan itu nanti yang mempunya kewenangan dari pusat, yang akan mengganti atau menambah kuota itu,”katanya(azm) –

No Comments

Leave a Reply