RSUD Provinsi NTB Kini Jadi Rumah Sakit Umum Kelas A

Global FM
1 Jan 2023 22:02
3 minutes reading
Tim Visitasi Perizinan Berusaha Rumah Sakit saat melakukan kunjungan ke RSUD Provinsi NTB (Global FM Lombok/ist)

Mataram (Global FM Lombok)-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB kini sudah menjadi Rumah Sakit Umum Kelas A setelah Tim Visitasi Perizinan Berusaha Rumah Sakit melakukan kunjungan ke RSUD Provinsi NTB, Kamis (30/12) kemarin.

Tim Visitasi Perizinan Berusaha Rumah Sakit ini terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Kota Mataram dan PERSI Pusat.

Hadir dalam kesempatan itu dr. Tri Hesty Widyastoeti, Sp.M MPH selaku Sekretaris Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan sejumlah tim visitasi dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan.

Direktur RSUD Provinsi NTB dr. H. Lalu Herman Mahaputra M. Kes, MH dalam kesempatan itu mengatakan, peningkatan kelas rumah sakit memang menjadi harapannya, namun yang lebih penting yaitu bagaimana RSUD NTB memberikan pelayanan yang paripurna dengan cara menjaga mutu pelayanannya secara maksimal.

“Saat ini dan sebelumnya juga kita terus berupaya untuk menjadikan RSUP menjadi kelas A. Saya selaku direktur dan tentunya bersama teman-teman yang lain merasa senang. Bahwa ternyata banyak catatan kecil yang tentunya akan mempengaruhi rumah sakit, kita akan terus perbaiki” ujar Dokter Jack, sapaan akrabnya.

Ia mengataka, pihaknya akan terus memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan dari Tim Visitasi.” Ke depan, kami tak perlu berjanji, namun ini merupkan suatu keharusan bagi kami untuk melengkapi yang menjadi catatan-catatan tim,” ujarnya.

Berdasarkan berita acara visitasi tersebut, RSUD Provinsi NTB ditingkatkan kelasnya menjadi Rumah Sakit Umum Kelas A. Predikat itu diberikan dengan catatan segera menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinana Berusaha Berbasis Risiko dan No 14/2021 Permenkes tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan paling lambat 6 bulan.

Ada empat aspek yang menjadi dasar penilaian Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM), peralatan, sarana dan prasarana, serta manajemen dan administrasi.Dari semua aspek penilaian tersebut, Tim Visitasi Perizinan Berusaha Rumah Sakit memberikan keterangan “Sesuai” pada semua aspek tersebut.

Dari empat aspek yang menjadi rujukan itu, tim visitasi membagi diri menjadi empat tim dalam kunjungan lapangan tersebut. Misalnya pada aspek pelayanan, kunjungan lapangan meliputi pelayanan IGD, pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan intensif (ICU, ICCU, PICU, NICU), pelayanan unggulan rumah sakit, pelayanan kamar operasi serta pelayanan farmasi.

Selanjutnya pada aspek SDM, kegiatan yang dilakukan oleh tim yaitu melakukan penelusuran dokumen SDM, STR/STR KT, SIP untuk tenaga kesehatan, sertifikat kompetensi bagi dokter sub spesialis, STR dan SIP tenaga kesehatan lainnya, sertifikat pelatihan tenaga kesehatan serta SK tempat tidur.

Adapun penilaian aspek sarana dan prasarana RSUD Provinsi NTB, tim visitasi melakukan kunjungan lapangan ke laboratorium, pelayanan radiologi, pelayanan CSSD, pelayanan laundry, pelayanan gizi, IPAL, listrik dan ASPAK.

Sedangkan pada aspek administrasi, tim visitasi menelusuri dokumen HBL, struktur organisasi, SK Komite, SK pengangkatan direktur, izin (IPAL, lift, alat radiologi dll), SOP manajemen dan klinis, dan lain sebagainnya.(ris)

No Comments

Leave a Reply