Ribuan Koperasi Di NTB Tidak Aktif

Global FM
8 Feb 2017 11:39
5 minutes reading

Budi Subagio

MESKIPUN jumlah koperasi di Provinsi NTB cukup banyak, namun hampir separuhnya tinggal papan nama atau tidak aktif lagi. Total jumlah koperasi di Provinsi NTB sebanyak 4,157 unit koperasi baik yang konvensional maupun syariah. Namun sekitar 60 persen atau sebanyak 2,486 koperasi yang masih menjalankan aktifitasnya, sementara sekitar 40 persen atau 1,671 unit koperasi dinyatakan sudah tidak aktif lagi. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB berencana akan mengajukan pencabutan izin ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB Ir. H. Budi Subagio kepada Global FM Lombok di Mataram, Kamis (2/2) mengatakan, pihaknya tidak bisa mencabut izin koperasi yang sudah tidak aktif tersebut karena yang memiliki kewenangan adalah Kementerian Koperasi dan UKM. Diharapkan, koperasi yang sudah tidak aktif itu kembali menjalankan aktifitasnya dengan pengurus yang baru sesuai dengan hasil rapat anggota.

“Yang tidak aktif ini sebanyak 1,671 koperasi, kaitannya dengan yang tidak aktif ini tentu kita akan evaluasi, nanti dari hasil evaluasi mungkin nanti kita akan bekukan. Karena yang akan mencabut izin koperasi itu bukan kita, namun dari Kementerian. Dari hasil evaluasi itu nanti kita tetap menguslkan ke Kementerian utuk mencabut izin koperasi itu” kata  Budi Subagio.

Budi mengatakan, sebenarnya tidak ada target pembubaran koperasi yang tidak aktif tersebut tahun ini, justru Dinas KUMKM akan berupaya melakukan pembinaan agar tetap hidup. Pada prinsipnya pemerintah daerah akan melakukan pembinaan kepada koperasi baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi. Namun untuk menghidupkan kembali koperasi tersebut sangat tergantung dari peran para anggotanya.” Bisa tidak mereka melakukan RAT, dengan RAT dia bisa membentuk kepengurusan baru yang dianggap pengurusnya bisa lebih amanah misalnya, agar bisa jalan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan peraturan yang ada, koperasi tidak boleh lagi menerima dana bansos atau dana hibah dari pemerintah. Yang boleh menerima dana adalah anggota dari kelompok koperasi tersebut. Biasanya bantuan diberikan dalam bentuk alat usaha yang digunakan secara bersama-sama oleh kelompok penerima hibah.

“ Misalnya koperasi yang memiliki aktifitas jualan, dia minta gerobak, tidak boleh koperasinya yang meminta, namun anggota kelompok koperasi itu. Dia membentuk kelompok mungkin saja koperasi dalam bidang kuliner, jajajan, oleh-oleh. Itu yang membentuk kelompok berdasarkan jenis usaha, itu nanti yang bisa difasilitasi” kata Budi.

Selain dari dana bansos, Dinas Koperasi dan UMKM juga terus mendorong pihak perbankan agar mengucurkan KUR kepada pelaku koperasi dan UMKM tanpa persyaratan jaminan untuk kredit mikro. Desakan ini disampaikan karena sebagian perbankan masih saja mensyaratkan adanya agunan dalam mengakses KUR mikro dengan jumlah pinjaman maksimal Rp 25 juta.”Jika usaha UMKM itu jalan dan berkembang, sudahlah tidak pakai agunan, kasi saja kredit” ujarnya.

Secara umum Budi Subagio menerangkan, di tahun 2017 ini terdapat sejumlah kegiatan Dinas KUMKM yang tercantum dalam RPJMD. Misalnya ada target untuk meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi, paling tidak sebanyak 200 unit koperasi. Selanjutnya pembentukan koperasi syariah sebanyak 200 unit koperasi, pengembangan wirausaha baru [WUB] sebanyak 1000 WUB , peningkatan kualifikasi UMKM sebanyak 442 unit, serta pembinaan sentra Koperasi dan UMKM itu sebanyak 10 unit.

“Kita nanti akan melaksanakan diklat, pendidikan dan pelatihan Koperasi dan UMKM, jumlahnya diklatnya 40 angkatan. Dalam 40 angkatan itu persertanya sekitar 1200 orang. Dalam Diklat inipun akan ada pendampingan, mulai dari dilatih sampai mereka kembali ke daerah masing-masing akan didampingi,” terangnya.

Selain pelatihan akan dilakukan bimbingan teknis usaha dan produk unggulan bagi Koperasi dan UMKM serta WUB dengan 48 angkatan dengan jumlah kelompok sebanyak 1080 kelompok. Dinas KUMKM NTB juga memprogramkan pembangunan lapak PKL di wilayah Lombok Barat, Sumbawa dan Dompu dengan jumlah yang terbatas. “ Kami akan memberikan peralatan untuk KUMKM yang sudah dibimbing itu , misalnya membuat kue, nanti kita fasilitasi” tambah Budi.

160 Koperasi Tak Aktif di Kota Mataram Akan Dibubarkan

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram Yance Hendra Dira mengatakan, pada tahun ini, Dinas Koperasi, Perindustrian dan UMKM Kota Mataram berencana membubarkan sebanyak 160 unit koperasi yang tidak aktif. Namun, saat ini ratusan koperasi tersebut masih dalam tahap audit oleh petugas. Jika nantinya hasil audit ada yang akan dihidupkan kembali, Pemkot Mataram akan melakukan pembinaan.

Ia menyebutkan, jumlah koperasi di Kota Mataram yaitu sebanyak 603 unit. Namun, dari ratusan koperasi ini sebanyak 50 unit sudah dibubarkan tahun 2016 lalu karena sudah tidak aktif.

“Jumlah koperasi Kota Mataram itu kan 603. Dari 603 itu, sebanyak 210 tidak sehat, artinya tidak aktif. Jadi sudah tidak ada lagi kegiatan. Nah, kemudian dari 210 itu kita sedang melakukan proses untuk pembubaran. Alhamdulillah kita sudah melakukan pembubaran itu 50 koperasi. Yang lain masih dalam proses. Untuk membubarkan ini kan tidak gampang, ada prosedur,”ujar Yance

Yance mengatakan, ratusan koperasi yang akan dibubarkan tahun ini karena koperasi yang dibentuk tidak dikelola dengan baik. Selain itu pembentukan koperasi ditengarai hanya ingin mendapatkan bantuan. Namun setelah mendapatkan bantuan, koperasi yang dibentuk tidak dikembangkan kembali.” Bangun koperasi ada yang ikut-ikutan, terus kalau dulu ya karena ingin ada  bantuan-bantuan, setelah dapat bantuan, koperasi melempem” katanya.

Selama ini, keberadaan koperasi dinilai efektif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Mataram, namun perlu peningkatan kualitas. “Saya merasakan efektif, namun masih perlu untuk ditingkatkan, jadi bagaimana caranya agar koperasi itu betul dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Betul-betul caranya koperasi ini bisa mensejahterakan anggotanya, jika anggota sudah sejahtera, ekonomi kerakyatan akan tertopang” katanya.

Ia juga meminta agar jangan sampai koperasi hanya dinikmati oleh pemodal saja, namun dimanfaatkan oleh anggotanya.”Koperasi itu untuk anggotanya, jangan koperasi hanya untuk pemodal. Sekarang ini koperasi para pemodal yang menikmati, pemodal merangkap pengurus,” kata Yance.(ris/azm/kmb)-

 

 

No Comments

Leave a Reply