Mataram (Global FM Lombok)-Retail modern yang masuk dalam Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Kota Mataram sudah menerapkan kantong plastik berbayar. Penerapan plastik berbayar bertujuan untuk mengurangi limbah plastik. Hal ini berdasarkan surat edaran dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Uun Pujianto kepada Global FM Lombok di Mataram. Uun mengatakan, pihaknya sudah menghimbau kepada retail modern lokal untuk mengikuti surat edaran tersebut. Minimal harga plastik yaitu Rp 200 perlembar. Pemerintah pusat akan melakukan uji coba terhadap peraturan tersebut selama enam bulan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan. Jika hasil evaluasi selama tiga bulan tersebut baik, maka peraturan plastik berbayar akan diterapkan secara nasional. Karena saat ini hanya beberapa kota besar di Indonesia yang sudah menerapkan aturan tersebut.
“Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, jadi kita disini yang sudah laksanakan baru toko modern yang masuk anggota Aprindo atau Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia. Jadi sementara ini Alfamart, Indomart, dan Hypermart yang sudah melaksanakan. Sementara, nanti toko-toko modern yang local kita sudah menghimbau juga, supaya juga melaksanakan surat edaran dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,”katanya
Setelah diterapkan secara nasional, nantinya pemerintah Kota Mataram akan membuat peraturan walikota (perwal) tentang plastik berbayar. Pembatasan penggunaan plastik sangat diperlukan karena limbah plastik baru bisa terurai setelah 500 tahun kemudian. Saat ini volume sampah plastik mendominasi.
Sementara itu, Regional Coorporate Comunication Alfamart Alfian Lutfian mengatakan, dengan adanya peraturan plastik berbayar dinilai bisa mengurangi penggunaan plastic sebesar 20 persen. Ia mengakui, sosialisasi peraturan plastik berbayar memang kurang dilakukan di pulau Lombok. Karena, dalam aturannya, pulau Lombok khususnya Kota Mataram belum termasuk kota yang menerapkan peraturan tersebut.(azm)-
No Comments