Rekrutmen CPNS Pemprov NTB, Pelamar TMS Berkurang Jadi 864 Orang

Global FM
20 Dec 2019 08:38
2 minutes reading
Raisah (Global FM Lombok/ist)

Mataram (Global FM Lombok) – Jumlah pelamar CPNS Pemprov NTB  yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkurang menjadi 864 orang. Sebelumnya, jumlah pelamar yang TMS sebanyak 1.058 orang.

Setelah dilakukan verifikasi faktual, terutama pelamar yang salah tujuan lamaran yang semula TMS. Namun dapat diberikan toleransi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sehingga pelamar yang TMS berkurang menjadi 864 orang.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Raisah, SE, MM, Kamis, 19 Desember 2019 siang kemarin  menyebutkan, jumlah pelamar CPNS Pemprov NTB sebanyak 8.541 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.677 orang dinyatakan MS dan 864 orang dinyatakan TMS.

Ia merincikan 864 pelamar yang dinyatakan TMS. Sebanyak 358 orang pelamar untuk formasi tenaga kependidikan, 89 orang pelamar tenaga kesehatan dan 417 orang pelamar untuk formasi tenaga teknis. Sedangkan 7.677 orang pelamar yang dinyatakan MS, terdiri dari 3.514 orang formasi tenaga kependidikan, 1.101 orang formasi tenaga kesehatan dan 3.062 orang formasi tenaga teknis.

Raisah menambahkan, dari 8.541 pelamar CPNS Pemprov NTB. Sebanyak 3.872 orang untuk formasi tenaga kependidikan, 1.190 orang pelamar untuk formasi tenaga kesehatan dan 3.479 orang pelamar untuk formasi tenaga teknis. Dengan jumlah formasi yang diperebutkan sebanyak 414 formasi. Terdiri dari formasi tenaga kependidikan 234 formasi, 101 formasi tenaga kesehatan dan 79 formasi tenaga teknis.

Terpisah, Kepala BKD NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si menyebutkan, sebanyak tiga Pemda di NTB sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi rekrutmen CPNS 2019. Yakni, Kota Mataram, Lombok Barat dan Bima.

Sedangkan tujuh kabupaten/kota dan Pemprov NTB akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 21 Desember mendatang. Pada Kamis, 19 Desember 2019 kemarin, BKD NTB mengundang tujuh BKDPSDM kabupaten/kota untuk menggelar rapat koordinasi yang dihadiri pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg 8 Denpasar.

‘’Untuk melakukan sinkronisasi, penyamaan persepsi dan penjelasan teknis dari BKN. Kita harapkan dengan acara ini ada wujudnya ada satu pemahaman,’’ katanya.

Fathurrahman mengungkapkan, rata-rata pelamar yang TMS akibat salah alamat lamaran. Kemudian kualifikasi pendidikan pelamar yang tidak sesuai formasi. Kemudian ada ijazah pelamar tidak asli atau menggunakan foto copy namun dilegalisir.

Dari beberapa penyebab pelamar yang TMS, kata Fathurrahman, ada yang bisa diberikan toleransi karena kesalahannya tidak terlalu substantif. Sehingga berpeluang diluluskan dalam seleksi administrasi.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi 21 Desember mendatang, kemudian ada masa sanggah selama tiga hari. Selanjutnya BKD akan memberikan jawaban atas sanggahan selama 7 hari.

“Kemudian ada pengumuman tahap II. Kenapa kita lakukan rakor  ini, untuk meminimalisir sanggahan. Sehingga ada kejelasan informasi yang disampaikan, apa yang membuat pelamar dinyatakan TMS,” terangnya. (nas)

No Comments

Leave a Reply