Rekapitulasi KPU Adalah Hasil Final Pilpres

Global FM
10 Jul 2014 16:12
2 minutes reading
Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori

Mataram (Global FM Lombok)-Meskipun ada belasan lembaga survey yang melakukan hitung cepat dalam pelaksanaan Pilpres tahun ini, namun rekapitulasi KPU adalah hasil final yang sah secara hukum. Hasil hitung cepat yang yang dipublikasikan mulai kemarin sama sekali bukan menjadi acuan hasil pilpres.

Hal itu disampaikan ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok Kamis (10/7). Dia mengatakan, KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten Kota, KPU Provinsi hingga KPU Pusat.

“Masyaraat harus percaya bahwa hasil KPU adalah hasil final dari seluruh proses dan tahapan pemilu presiden dan wakil presiden. Silahkan masyarakat melakukan control terhadap seluruh proses rekapitulasi di masing-masing jenjang” kata Aksar.

Aksar Ansori mengatakan, KPU NTB akan menghitung dengan cermat perolehan suara masing-masing pasangan capres –cawapres di 8.550 TPS se NTB. Rekapitulasi suara tingkat provinsi akan dilakukan pada tanggal 18 – 19 Juli mendatang. Saat ini rekapitulasi masih berlangsung di tingkat desa atau PPS.

Secara umum pelaksanaan Pilpres 2014 di NTB berlangsung lancar. Dimana ruang-ruang warga untuk menggunakan hak pilihnya dibuka secara lebar. Pemilih yang ada di sejumlah rumah sakit, lembaga pemasyarakatan dan tempat khusus lainnya tetap diberikan hak memilih. Namun ada juga pekerja dan mahasiswa dari daerah lain yang gagal mencoblos karena tidak memiliki formulir A5.” Mereka berniat memilih dengan menggunakan KTP. Tapi tidak bisa. Itu pengecualian bahwa, tidak semua kami bisa layani untuk menyalurkan aspirasinya karena ada aturan yang harus ditaati oleh KPU” katanya.(ris)

No Comments

Leave a Reply