Praya (Global FM Lombok) – Pemkab Lombok Tengah (Loteng) memastikan telah menjatuhkan sanksi kepada rekanan proyek pembangunan air mancur di RTH Muhajirin Praya. Sanksi berupa denda dijatuhkan lantaran rekanan proyek tidak bisa menuntaskan proyek tepat waktu.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Loteng, L. Firman Wijaya, S.T., saat dikonfirmasi Global FM Lombok, Jumat, 27 Desember 2019.
“Besaran denda yang dijatuhkan kepada rekanan proyek air mancur masih kita hitung. Karena sampai saat ini proyek sendiri belum tuntas sepenuhnya. Masih pada proses pengerjaan akhir oleh pihak rekanan,” tegasnya.
Ia mengatakan, proyek air mancur sesuai kontrak yang disepakati harusnya selesai tanggal 6 Desember lalu. Tetapi hingga jelas akhir tahun ini, proyek belum juga bisa tuntas, sehingga secara otomatis, sanksi dikenakan begitu pihak rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Terhitung sejak tanggal 7 Desember lalu, sanksi denda sudah dikenakan kepada pihak rekanan. Sanksi sendiri baru akan dihentikan begitu proyek dinyatakan tuntas. Jadi kalau belum selesai, maka perhitungan sanksi tetap akan berjalan,’’ tegasnya.
Rencananya, lanjut Firman, air mancur akan diujicoba pada Sabtu malam besok (hari ini,red). Hal ini untuk melihat progres pengerjaan proyek sekaligus mengecek apakah semua peralatan yang dipasang berfungsi dengan baik. Karena rencana air mancur akan mulai dioperasionalkan pada malam pergantian tahun.
Untuk kebutuhan air sendiri, fasilitas air mancur tidak akan diambilkan dari PDAM Praya, karena sudah ada fasilitas sumur bor yang siap menyuplai kebutuhan air bagi fasilitas air mancur. Sehingga setiap waktu, air bisa disuplai tanpa khawatir air dari PDAM macet.
Proyek air mancur itu menghabiskan anggaran sekitar Rp2,6 miliar dari pagu anggaran yang disiapkan sebesar Rp 3 miliar. Keberadaan fasilitas air mancur diharapkan bisa menambah daya tarik RTH Muhajirin, sehingga masyarakat bisa semakin banyak yang datang dan pada akhirnya bisa menggerakkan perekonomian di RTH Muhajirin dan Kota Praya pada umumnya. (kir)
No Comments