Regulasi Tentang THR Sudah Terbit, Berikut Ketentuan dan Rinciannya

Global FM
29 Apr 2021 16:38
3 minutes reading
Ilustrasi THR (ist)

Mataram (Global FM Lombok)- Dalam rangka meningkatan konsumsi masyarakat untuk mendorong daya ungkit ekonomi sehingga tercipta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan bentuk penghargaan kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan THR yang berasal dari APBN dengan ditetapkannya PP Nomor 63 Tahun 2021.

“Untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB Sudarmanto,SE,MM dalam rilisnya kepada media, Kamis 29 April 2021.

Berbeda dari tahun sebelumnya, dimana THR tidak diberikan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II, sedangkan THR tahun 2021 diberikan kepada seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kepada calon PNS diberikan 80%  dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya. Kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kepada Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar pemberian THR tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan April tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp5.901.200 untuk golongan IV/e.

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR. Pencairan THR tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021.

Ia mengatakan, seluruh dana untuk keperluan pembayaran THR telah dialokasikan pada DIPA masing-masing satuan kerja. Dari data yang ada untuk percepatan pencairan, KPPN tetap menerbitkan surat pencairan pada hari libur.

Adapun Provinsi NTB, PNS Pusat yang menerima THR sebanyak 26.804 pegawai dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sebanyak 15.147, Polri sebanyak 8.274, dan TNI sebanyak 3.383.

Pencairan THR Pemda Butuh Peraturan Kepala Daerah

Adapun untuk ASN Pemda, pencairan THR masih memerlukan Peraturan Kepala Daerah. Pencairan THR, berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021. Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI.

“Untuk pemulihan ekonomi wilayah NTB pada masa pandemi, diharapkan seluruh THR baik untuk ASN Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat dibayarkan sebelum hari raya. Satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara agar segera mengajukkan pembayaran ke KPPN dan KPPN akan membuka layanan meskipun hari libur,” tutupnya.(ris/r)

No Comments

Leave a Reply