ABI Harus Kembalikan Berkas dan Uang Masyarakat

Muhammad Hirsan (Global FM Lombok/yon)

Selong (Global FM Lombok) – Asosiasi Broker Indonesia (ABI) diminta untuk secepatnya mengembalikan berkas uang yang sebelumnya ditarik oleh masyarakat dalam hal ini para mantan TKI atau PMI purna di Kabupaten Lotim. Pasalnya, kegiatan yang dilakukan tersebut secara jelas-jelas merupakan unsur penipuan tanpa adanya landasan hukum yang jelas.

Kepala Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Lotim, Muhammad Hirsan, Kamis (9/1), mengatakan jika pihaknya kembali melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh ABI yang berkantor di Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik. Pemantauan ini untuk memastikan apakah aktivitasnya masih dilakukan atau tidak.

Selain itu, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan Ketum ABI terkait surat yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Apabila surat tersebut tidak diindahkan, maka persoalan ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Di mana terdapat beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan, salah satunya berupa pencatutan nama lembaga atau pemerintah dalam menjalankan aksinya dan menjanjikan masyarakat bantuan.

Baca Juga : Usut Pengirim TKI Ilegal, DPRD NTB Sepakat Bentuk Tim Investigasi

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Broker Indonesia (ABI) pusat, Lalu Ahmad Nurdi Hardi Wirawan, mengatakan jika apa yang dijalankan ini merupakan program dari pemerintah berdasarkan informasi yang diberikan oleh salah satu rekannya, yakni Hj. Misra’ah. Dari komunikasi yang terbangun bahwa dibutuhkan sekitar 500 purna PMI untuk diberikan bantuan dan dibuatkan rekening. Atas dasar itulah ia mencari purna-purna PMI di Kabupaten Lotim hingga terkumpul ratusan orang. 

Kasi Intelijen Kejari Lotim, Irawan Soehendra, mengungkapkan jika kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh ABI masuk dalam ranah pidana umum. Untuk itu, kata dia, alurnya harus dari pihak kepolisian setelah itu dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal senada disampaikan, Kasi Pidum Kejari Lotim, Erick menjelaskan jika dugaan penipuan ini nantinya dikoordinasikan dengan Polres Lotim. (yon)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

2 Komentar

  1. Dugaan Pencatutan, Polisi Periksa Pelapor | Global FM Lombok20 January 2020, 11:31 at 11:31 am

    […] Baca Juga : ABI Harus Kembalikan Berkas dan Uang Masyarakat […]

  2. Penipuan Penggelapan, Dua Kali Ditipu Teman Sendiri | Global FM Lombok18 January 2020, 09:41 at 9:41 am

    […] Baca Juga : ABI Harus Kembalikan Berkas dan Uang Masyarakat […]

Leave a Reply