Baiq Nuril : Saya Bangga Harkat dan Martabat Sebagai Perempuan Sampai Detik Ini Bisa Saya Jaga

Baiq Nuril Maknun

Mataram (Global FM Lombok)- Setelah melalui proses hukum yang panjang, terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Lombok, NTB Baiq Nuril Maknun akhirnya pasrah dengan hasil akhir upaya Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak Mahkamah Agung (MA). Ini artinya Baiq Nuril harus menjalani hukuman pidana penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan akan tetap berlaku sesuai dengan putusan kasasi MA tertanggal 26 September 2018.

Baiq Nuril yang dimintai komentarnya perihal ditolaknya upaya PK ini mengaku akan mencoba berlapang dana dan menerima putusan tersebut. Ia hanya meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar diberikan kekuatan untuk menjalani hukuman. Nuril merasa sangat bangga karena hingga saat ini masih tetap mampu menjaga harkat dan martabat sebagai perempuan.

“Sebenarnya saya tidak bisa panjang lebar berbicara, tapi Insya Allah saya siap, saya berlapang dada karena ini perjuangannya sudah paling akhir dan saya mohon doanya kepada teman-tema semua, terutama untuk anak-anak, biar anak-anak saya kuat, keluarga saya kuat dan saya sampai saat ini merasa bangga karena harkat dan martabat saya sebagai perempuan sampai saat ini, sampai detik ini bisa saya jaga,” kata Baiq Nuril, Jumat (5/7)

Baiq Nuril bercerita bahwa anak-anaknya saat ini belum mengetahui ibunya akan menjalani hukuman penjara sebagai akibat dari ditolaknya upaya hukum terakhir oleh MA. Nuril berterima kasih atas bantuan masyarakat dengan menggalang bantuan dana untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dimana hingga saat ini dana yang sudah terkumpul sebesar Rp 375 juta yang digalang oleh sejumlah elemen masyarakat, salah satunya melalui Safe.Net dan PAKU ITE.

Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan berkonten mesum atau asusila lewat telepon dengan Muslim, mantan Kepsek tempat dia bekerja. Lantaran merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi. (ris)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Kirim Komentar

Leave a Reply