Ratusan Balok Kayu yang Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Bima

Global FM
4 Feb 2020 08:18
2 minutes reading
Balok Kayu yang ditemukan Danramil 1608-05/Donggo (Global FM Lombok/ris)

Bima (Global FM Lombok) – Danramil 1608-05/Donggo Kapten Inf Sininot Sribakti bersama anggotanya melaksanakan patroli di sekitar hutan tutupan negara Desa Palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima setelah mendapat informasi pembalakan liar di hutan tutupan dari salah seorang warga desa setempat.

Dalam keterangan Danramil, informasi tersebut kemudian ditelusuri dengan melaksanakan patroli untuk mengecek kebenarannya bersama anggota dan Karang Taruna Desa setempat.

“Alhamdulillah, kami berhasil menemukan ratusan kayu balok sonokeling dan perlengkapan lainnya,hanya saja sampai saat ini belum mendapatkan siapa pemiliknya,” ungkap Sininot dalam rilis pers yang diterima Global FM Lombok, Senin (3/2)

Penemuan ratusan kayu balok tersebut di lima lokasi penebangan dengan jumlah kayu balok yang berbeda. Setelah kembali, rombongan juga menemukan sekitar 20 balok kayu sonokeling dipinggir jalan.

Baca Juga : Debit Air Menurun, Walhi Desak Pemerintah Lakukan Penghijauan dan Setop Tambang di Kawasan Hulu

Sementara Dandim 1608/Bima Letnan Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal saat dikonfirmasi memberikan apresiasi kepada satuan jajarannya yang langsung merespon informasi dari warga.

Balok Kayu yang ditemukan Danramil 1608-05/Donggo

Menurutnya, sekecil apapun informasi harus segera ditindaklanjuti sehingga masyarakat yang memberikan informasi tidak kecewa, apalagi mengenai penyelamatan hutan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab perusak hutan, di saat semua orang prihatin dengan kondisi hutan masih ada oknum yang terus mencoba merusak hutan tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan.

Selain itu, Dandim Bima juga memberikan apresiasi kepada warga yang memberikan informasi sebagai salah satu wujud peran serta masyarakat dalam menjaga hutan dari kerusakan. “Semoga lain kali kita tidak kecolongan, agar tidak sia sia, dengan harapan upaya antisipasi sebelum mereka melakukan penebangan sehingga kita dapat mencegah lebih awal kegiatan pengrusakan hutan yang dilakukan Oknum yang tidak bertanggung jawab” terangnya.

Baca Juga : Aparat Gabungan Sita Dua Alat Berat di Hutan Parado

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Koramil Donggo berupa 20 balok kayu sonokeling, 1 unit mesin Senso dan peralatannya, meteran 1 buah, palu 1 buah, tang 1 buah, rantai Senso 1 buah dan benang untuk mengukur panjang kayu balok 1 buah, sedangkan sisanya sebanyak 94 balok kayu masih dilokasi dan sudah dikoordinasikan dengan KPH Ampang Riwo Soromandi karena lokasinya jauh dan medan yang lumayan sulit.(ris)

No Comments

Leave a Reply