Praya (Suara NTB)- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (11/10) kemarin, resmi dibuka. Beberapa isu strategis akan dibahas pada gelaran Rakernas yang ke-5 tahun 2019 yang digelar di pelataran Masjid Nurul Bilad kawasan The Mandalika Kuta, Lombok Tengah.
Salah satunya terkait status Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI periode 2015-2020 yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden akhir bulan Oktober ini. Tidak hanya itu, perkembangan bangsa kekinian juga jadi agenda bahasan oleh enam komisi yang ada di Rakernas MUI kali ini.
‘’Rakernas ini forum tertinggi di MUI dan merupakan agenda tahunan untuk membahas program kerja yang sudah dilaksanakan. Sekaligus membahas program yang akan dilaksanakan setahun ke depan,’’ ungkap Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin, dalam pidato pembukaannya.
Ia berharap, Rakernas MUI kali ini bisa menghasilkan program-program yang berguna bagi umat. Sebagaimana MUI diharapkan bisa menjadi lampu dan soko guru bagi umat muslim di negara ini. Utamanya dalam menjalankan kehidupan beragama di tengah masyarakat.
Menurutnya, dari waktu ke waktu kinerja MUI terus menunjukkan peningkatan. Namun bukan berarti tanpa kekurangan. Masih banyak hal yang harus diperbaiki. Dan, melalui Rakernas kali ini apa yang sudah dikerjakan bisa dievaluasi serta apa yang akan dilaksanakan bisa dipersiapkan dengan baik. Sehingga ke depan kinerja MUI bisa semakin meningkat.
Sementara itu, Buya Basri Barmanda, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI pusat dalam konferensi pers usai pembukaan Rakernas MUI mengatakan, pembahasan soal kelanjutan status Ketua umum MUI pascadilantik sebagai Wapres mendatang akan jadi salah satu bahasan. Namun itu tergantung peserta Rakernas sendiri nanti. Apakah akan membahas persoalan tersebut atau tidak.
‘’Kalau soal itu (status Ketua umum MUI,red) akan dibahas di Komisi IV sebagai komisi rekomendasi. Tapi nanti akan kita lihat seperti apa perkembangan diRrakernas,’’ terangnya.
Yang jelas, sesuai pedoman organisasi Ketua Umum MUI tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Baik di eksekutif maupun legislatif. Hanya saja untuk kasus Ketua Umum MUI sekarang ini memang ada kondisi khusus. Bahwa rangkap jabatannya terjadi setelah menjabat sebagai Ketua Umum MUI dan diujung periode kepengurusan.
Jadi nanti tergantung Ketua Umum MUI sendiri. Apakah akan melepas jabatanya atau menyerahkan mandat organisasi kepada Wakil Ketua Umum tanpa melepas jabatannya sampai Musyawarah Nasional (Munas) MUI digelar tahun 2020 mendatang. Karena Ketua Umum MUI diangkat melalui Munas, maka pemberhentiannya juga melalui Munas. (kir)
No Comments