Raih Penghargaan dari Kemenkes, Bio Farma Group Komitmen Dukung Kemandirian Farmasi Nasional

Global FM
23 May 2023 11:15
3 minutes reading

Mataram (Global FM Lombok)- Induk Holding BUMN Farmasi Bio Farma dan anak usahanya Kimia Farma serta Indofarma meraih penghargaan kategori Industri Farmasi yang Memproduksi Bahan Baku Obat Kimia, Natural, Produk Biologi, dan Zat Aktif Vaksin dan Serum dengan Bahan Baku Dalam Negeri pada kegiatan Forum Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Bio Farma dianugerahi sertifikat penghargaan sebagai Industri Farmasi yang Memproduksi dan Memformulasi Produk Biologi dan Zat Aktif Vaksin.

Kimia Farma mendapatkan sertifikat penghargaan sebagai industri farmasi dengan item paling banyak menggunakan Bahan Baku Obat (BBO) produksi dalam negeri.

Sementara Indofarma mendapatkan sertifikat penghargaan sebagai Industri Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Obat (Active Pharmaceutical Ingredient) Paracetamol Produksi Dalam Negeri. Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Forum Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang bertempat di Hotel Borobudur Jakarta ini dihadiri langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin.

Menkes menyampaikan bahwa dalam rangka mendorong pembangunan industri farmasi dan alat kesehatan secara hulu dan hilir, perlu membangun ekosistem, melakukan pemetaan masalah, perizinan, transparansi data, regulasi yang memaksa dan insentif sehingga dapat meningkatkan minat industri berinvestasi dalam memproduksi bahan baku obat dan alat kesehatan.

Hal ini sebagai upaya mewujudkan kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan, meningkatkan layanan masyarakat dan Indonesia lebih siap dalam menghadapi tantangan pandemi berikutnya.

“Oleh karenanya, Pemerintah berusaha menyusun aturan hilirisasi bagi industri farmasi tersebut dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK01.07/Menkes/1333/2033 tentang peningkatan penggunaan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri” papar Menkes.

“Keputusan itu tidak hanya akan berbicara soal farmasi yang memproduksi obat saja. Namun juga alat kesehatan, alat tes diagnosis, vaksin dan lain sebagainya” ujarnya.

Direktur Utama Holding BUMN Farmasi, Honesti Basyir menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima ini merupakan bukti atas komitmen Biofarma Group dalam penggunaan bahan baku dalam negeri pada setiap produk yang dihasilkan.

“Penghargaan yang kami terima ini tentunya menjadi suntikan semangat bagi kami untuk meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri. Hal ini sejalan dengan program Kementerian Perindustrian RI yaitu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional” ungkap Honesti.

Menurutnya, Inovasi Vaksin terbaru Bio Farma yaitu vaksin Covid 19 yang diberi nama Vaksin Indovac memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hampir 90%, melebihi dari yang telah ditetapkan.

“Beberapa produk KAEF dengan TKDN tinggi di atas nilai yang ditetapkan Pemerintah yaitu Atorvastatin KAEF dengan TKDN 67,94% dan Batugin dengan TKDN 69,13%, dimana Pemerintah mendorong nilai TKDN obat dan obat tradisional minimal 52% dan untuk Bahan Baku Obat Paracetamol Produksi Dalam Negeri tersedia dalam produk Indofarma Paracetamol Drops 100 mg / ml memiliki TKDN diatas 50.00%.” paparnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan Bio Farma, Sri Harsi Teteki saat menerima penghargaan menyampaikan bahwa perusahaan akan terus meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri pada setiap inovasi produknya.

“Bio Farma senantiasa meningkatkan penggunaan bahan baku dalam negeri Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia No HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri, memutuskan bahwa barang yang dilaksanakan melalui katalog elektronik untuk obat dan tradisional memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 52%, sementara untuk vaksin dan serum paling sedikit 70% sesuai penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian,” papar Sri Harsi Teteki.(ris/r)

No Comments

Leave a Reply