Mataram (Global FM Lombok) – Sidang putusan Bawaslu NTB pada kasus laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) yang dilayangkan Paslon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot–Mokhlis (jarot-Mokhlis) terhadap paslon Mahmud Abdullah–Dewi Noviany (Mo-Novi), memasuki babak akhir.
Pada sidang pembacaan putusan pelanggaran administrasi bersifat TSM, Senin Petang (11/1), majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan para pemohon atau paslon nomor urut 5 Jarot – Mokhlis. Sebab, jika merujuk fakta-fakta persidangan, maka unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dari bukti-bukti yang diajukan untuk memenangkan paslon Mo-Novi tidak terlihat.
“Misalnya, program pembagian bantuan Covid-19 Pemprov NTB berupa masker yang ditumpangi bantuan masker untuk paslon Mo-Novi terbantahkan. Maka, majelis berkeyakinan perbuatan menjanjikan itu tidak terbukti,” kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu NTB, M. Khuwailid saat membacakan putusannya, kemarin.
Disaksikan para kuasa hukum dua paslon dan empat komisioner Bawaslu NTB lainnya, Khuwailid juga memaparkan, pelaporan terkait pembagian uang di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, pelapor juga tidak bisa membuktikan pembuktiannya.
Hal serupa juga terjadi pada proyek pemasangan paving block yang dituduhkan pelapor di Dusun Kembang Kuning. Kata Khuwailid, terlapor membantah jika program yang bersumber dalam APBD Perubahan NTB tahun 2020 juga tidak ada hubungannya dengan memenangkan paslon Mo-Novi.
Apalagi, klaim jika ada pertemuan dengan anggota DPRD NTB Sembirang Ahmadi, terbantahkan dengan adanya fakta persidangan.
“Jadi, program pemasangan paving blok itu tercantum dalam APBD Perubahan 2020. Bahkan, Plt Kadis Perkim Djamaluddin juga menegaskan program itu murni adalah program aspirasi (Pokir) para anggota dewan yang sama dengan para anggota dewan lainnya. Pastinya, pemprov NTB melalui OPD terkait tanpa ada arahan untuk mempengaruhi pemilih di dusun tersebut,” jelas Khuwailid.
Menurut dia, penyusunan anggaran pokir DPRD NTB juga melibatkan dua pihak, yakni eksekutif dan legislatif. Dimana, Gubernur Zulkieflimansyah tidak punya kewenangan untuk mengatur atau mengarahkan program tersebut.
“Kawan-kawan DPRD punya hak dalam bentuk Pokir, dan semua anggota DPRD punya hak yang sama dengan anggota DPRD NTB lainnya. Disini kami melihat tidak ada celah apapun gubernur untuk bisa mengintervensi program Pokir itu,” tegas Khuwailid.
Ia mengungkapkan, dalam proses pembuktian di persidangan juga pihaknya tidak menemukan adanya unsur TSM terkait untuk mengarahkan harus memilih paslon tertentu.
Apalagi, Pasal 71 peraturan Bawaslu telah diatur larangan terkait pemanfaatan program. Namun yang diadukan adalah pelanggaran money politik secara TSM oleh terlapor.
Padahal, lanjut Khuwailid, subjeknya adalah paslon sesuai Pasal 73 ayat 2. “Majelis tidak ada bukti secara konkrit dan nyata karena peristiwanya teputus. Dan itu tidak ada hubungan dengan paslon,” ungkap Khuwailid.
“Keseluruhan dalil, tidak ada keyakinan dan mendapatkan bukti. Pelapor tidak terbukti melakukan perbuatan menjajikan pada pemilih dan penyelenggara TSM,” sambungnya.
Terkait dugaan ASN Pemprov melalui pelaksana tugas (Plt) Bupati Sumbawa yang didalilkan. Khuwailid menuturkan juga tidak terbukti. Yakni pada Pjs Bupati Sumbawa, Kades, Kadus dan RT.
Bahkan, 14 kecamatan yang diduga ada pembagian uang pun, justru hanya terjadi di dua desa. Yakni, Desa Gapit, Kecamatan Empang dan Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas
“Saksi pelapor bersama dan saksi fakta tidak tahu, padahal satu tempat. Itu putus, maka kita tidak dapat beryakinan. Sehingga, semua laporannya tidak terbukti semuanya,” ucap Khuwailid.
Ia mempersilahkan pelapor jika tidak menerima putusan Bawaslu NTB untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Apalagi, semua hakim tidak ada satupun yang ada perbedaan pendapat untuk menolak gugatan pelapor.
“Alhamdulillah, daru awal kita enggak ada perbedaan pendapat. Kalau ke Bawaslu RI, jaraknya tiga hari. Nanti, seandainya sampai lanjut kesana, maka Bawaslu RI akan ajukan pemeriksaan,” tandas Khuwailid. (ris)
No Comments