Pungutan Dana Masjid Terdampak Gempa, Jaksa Tambah Masa Penahanan Tiga Tersangka

Global FM
28 Apr 2019 20:53
2 minutes reading

Bangunan hancur akibat gempa Lombok ( global fm lombok/dok)

Mataram (Suara NTB) –Tiga tersangka kasus dugaan pemotongan dana bantuan masjid terdampak gempa Lombok masih menanti waktu persidangan. surat dakwaan mereka sedang disusun jaksa penuntut umum. Masa penahanan 20 hari habis sehingga diperpanjang.

Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gde Putra mengatakan, pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan tersangka H Silmi, M. Ikbaludin, dan L. Basuki Rahman. “Perpanjangan kedua dengan penetapan pengadilan. Diperpanjang 30 hari,” ujarnya dijumpai di ruang kerjanya Jumat (26/4) kemarin.

Perpanjang itu diperlukan, sambung dia, karena jaksa penuntut umum masih menyelesaikan penyusunan surat dakwaan yang akan dilimpahkan ke pengadilan. “(Surat dakwaan) sedang direvisi (jaksa) penuntut umum. Tidak lama lagi akan kita limpahkan (ke pengadilan),” kata Agung.

Tiga tersangka mantan Kasi Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB H Silmi, mantan Kasubbag TU Kemenag Lombok Barat, M Ikbaludin, dan Staf KUA Gunungsari Lalu Basuki Rahman diduga sekongkol memungut dana bantuan perbaikan masjid di Lombok Barat.

Tersangka Lalu Basuki Rahman lebih dulu ditangkap, yakni dalam OTT Polres Mataram di Desa Taman Sari, Gunungsari, Lombok Barat, Januari lalu. Uang hasil pungutan tersebut kemudian dikumpulkan melalui tersangka Ikbaludin. Ikbaludin juga beroperasi sendiri. Dia diduga memungut duit di wilayah Kecamatan Batulayar, dan Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Total masjid yang dipungut sebanyak 13 masjid dengan potongan antara 10 persen sampai 20 persen.  Uang yang dikumpulkan Ikbal dari Basuki disetorkan ke tersangka Silmi. Setoran sebanyak dua kali masing-masing Rp25 juta dan Rp30 juta. Pungutan diduga dilakukan atas perintah Silmi. (why)

 

No Comments

Leave a Reply