Mataram (Global FM Lombok)- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram membubarkan kegiataan job fair atau bursa kerja yang ada di hotel Lombok Raya Mataram. Pembubaran itu dilakukan karena kegiatan bursakerja dinilai menyalahi aturan. Salah satu aturan yang dilanggar yaitu mereka memungut biaya pendaftaran calonpekerja sebesar Rp 25 ribu perorang.
Demikian disampaikan Kepala Disosnakertrans Kota Mataram H. Ahsanul Khalik kepada Global FM Lombok Rabu (06/04) di Mataram. Ia mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja,kegiatan bursa kerja dilarang melakukan pengutan kepada para pencari kerja. Surat edaran tersebut sudah tersosialisasikan dan perusahaan yang mengadakan job fair sudah mengetahui hal tersebut.
“Surat-surat dari kementerian sudah tersosialisasikan kepada mereka dan mereka sudah tau, sebagai pengakuannya tadi. Masalahnya sekarang mereka tahu tapi melakukan pelanggaran terhadap surat edaran kementerian tenaga kerja nomor 11 tahun 2015 tentang tidak bolehnya melakukan pungutan biaya terhadap pelaksanaan job fair pada pencari kerja. Dan ini kawan-kawan dari provinsi, pengawas provinsi kemudian structural dari provinsi dan kota sama-sama turun kesini. Dan ini kita tutup, tapi karena pencari kerja juga banyak dan kita pikirkan itu,”katanya
Panitia diminta untuk mengurus rekomendasi ke Disosnakertrans Kota Mataram terkait pelaksanaan job fair. Sehingga, untuk sementara waktu kegiatan itu ditutup sampai rekomendasi dikeluarkan. Selain itu, pemerintah meminta agar kegiatan job fair itu digratiskan kepada para pencari kerja. Sehingga, untuk memastikan kegiatan itu tidak memungut biaya, pengawas dari pemerintah Kota Mataram dan provinsi NTB akan stand by untuk mengawasi.
Sementara itu panitia pelaksana job fair Tedi mengakui, pihaknya sudah mengetahui aturan dalam mengadakan kegiatan job fair namun mereka beralasan hanya belum melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah. Pihak penyelenggara akan tetap melanjutkan kegiatan tersebut dan akan menggratiskan kepada semua pelamar kerja. Disebutkan, jumlah perusahaan yang menawarkan pekerjaan pada kegiatan tersebut yaitu sebanyak 15 perusahaan.(azm)-
No Comments