Pungli Pengambilan Sertifikat Prona Tanah, Kades Sekotong Barat Diciduk Polisi

Global FM
25 Dec 2016 20:57
2 minutes reading

pungli ( ilustrasi)

Mataram (Global FM Lombok)- Kades Sekotong Barat Kabupaten Lombok Barat (Lobar), berinisial MA (30) dijemput paksa oleh aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada 14 Desember lalu. Oknum kades ini digiring karena terbukti melakukan aksi pungutan liar (Pungli) pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar yang seharusnya gratis.

Hal itu diungkapkan Irwasda Polda NTB, Kombes Pol Ismail Bafadal kepada media di Mapolda NTB, Jum’at (23/12) siang. Penangkapan oknum kades tersebut, setelah dilakukan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTB. Kronologis kejadian, warga diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai biaya administrasi penerbitan sertifikat. Dari tangan pelaku, disita uang sebesar Rp 10 juta yang diduga merupakan uang tebusan sertifikat Prona. Adapun oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polda NTB.

“Modus adalah dalam mengurus prona di wilayah Sekotong Barat, masyarakat diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 500 ribu oleh kadus. Selanjutnya dilakukan upaya tangkap tangan oleh Ditriskrimsus Polda NTB dan berhasil menyita barang bukti Rp 10 juta rupiah. Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa saksi 15 orang, lima diantaranya aparat desa, lima kadus, dua RT dan tiga masyarakat penerima prona”,katanya.

Selain itu, disita juga barang bukti lain berupa dokumen rapat, daftar hadir, notulen rapat dan daftar setoran masyarakat. Atas tindakannya ini, oknum kades Sekotong Barat  terancam hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 4-20 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 milyar. Hal itu sesuai dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 39 tahun 1969 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus pungli prona ini masih didalami oleh Polda NTB karena pungli dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kadus hingga penyetoran uang kepada kades.“ Yang jelas kades yang memerintahkan melakukan pemungutan sehingga itu yang kita tetapkan menjadi tersangka. Tapi ini masih didalami”,ujarnya. (dha)-

 

No Comments

Leave a Reply