Puluhan Bangunan Salahgunakan Fasilitas Umum Masuk Pelanggaran Berat

Global FM
25 May 2018 13:07
2 minutes reading

mahmudin tura

Mataram (Global FM Lombok)- Sebanyak empat puluh bangunan yang menyalahgunakan fasilitas umum di Kota Mataram masuk kategori pelanggaran berat. Di satu sisi, ratusan bangunan lainnya yang juga menyalahgunakan fasilitas umum masuk kategori pelanggaran ringan. Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mataram berencana untuk menertibkan pelanggaran fasilitas umum tersebut pada awal bulan Mei 2018 ini. Namun, sampai sekarang ini rencana tersebut belum bisa direalisasikan.

Kepala Dinas PU Kota Mataram, Mahmudin Tura, Rabu (23/5) siang menerangkan, penyalahgunaan fasilitas umum ini diantaranya adalah bangunan yang dibangun di depan toko atau kios. Semestinya, tempat itu disediakan untuk areal parkir dan untuk kepentingan masyarakat lainnya.  Pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik toko. Akan tetapi, mereka tidak ingin membongkar bangunannya karena menganggap lahan di depan toko mereka itu merupakan miliknya.

“Ini lagi kita bahas, tapi muncul masalah baru. Karena pemilik toko merasa bahwa lahan yang ada di depan tokonya itu adalah miliknya. Terus dia berhak membangun apapun, padahal aturan IMB itu tidak boleh. Disebutkan disana yang di depan toko itu untuk fasilitas umum. 40 an yang masuk dalam pelanggaran berat itu. Artinya betul-betul digunakan sama sekali orang tidak bisa mamanfaatkan. Yang ringan banyak, ratusan.  Peninggalan Dinas Tata Kota dulu”,katanya.

Mahmudin melanjutkan,  dalam surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disebutkan bahwa lahan yang ada di depan toko itu diperuntukkan bagi fasilitas umum, meskipun pengusaha masih mengantongi sertifikat IMB nya. Karena itu, harus tetap dilakukan penertiban. Namun, terkait jadwal penertibannya  belum bisa dipastikan. (dha)-

No Comments

Leave a Reply