Jakarta (Global FM Lombok)-PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Rabu (27/08) akhirnya mengumumkan bahwa PTNNT dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT, telah mengajukan penghentian dan pencabutan gugatan arbitrase yang telah diajukan kepada the International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Sebelumnya, gugatan dilakukan sehubungan dengan larangan ekspor yang mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi tambang tembaga dan emas Batu Hijau.
Informasi pencabutan gugatan arbitrase ini diterima redaksi Global FM Lombok yang dikirim oleh Departemen Hubungan Masyarakat PT NNT. Dalam rilis itu disebutkan, keputusan untuk menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase dilakukan menyusul adanya komitmen dari para pejabat tinggi Pemerintah yang akan membuka kembali perundingan formal untuk menyelesaikan Nota Kesepahaman dengan PTNNT, jika gugatan arbitrasedihentikan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama pemerintah akan diikuti dengan kegiatan produksi dan ekspor konsentrat tembaga secara aman.
Dalam rilisnya, PTNNT senantiasa berkomitmen untuk menjalin kemitraan jangka panjang dengan Indonesia dan mendukung kebijakan Pemerintah, masyarakat Indonesia, dan pengembangan sumber daya alam Indonesia secara bertanggung jawab yang kini sedang berjalan.(ris)
No Comments