PT ITDC Segera Bayar Uang Kerahiman Rp 4,5 Juta Per Are di KEK Mandalika

Global FM
24 Mar 2017 16:54
2 minutes reading

destinasi wisata Mandalika Lombok

Mataram (Global FM Lombok)- PT Indonesia Tourism  Development Corporation (ITDC) akan segera melakukan pembayaran uang kerahiman atau uang kompensasi sebesar Rp 4,5 juta per are kepada pengklaim lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Namun, ia tidak merincikan berapa luas lahan yang sudah berstatus clean and clear dari total 109 hektar yang bersengketa tersebut. Nantinya, pembayaran akan dilakukan setelah ada SK gubernur kepada PT ITDC atas dasar kesepakatan tim penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika.

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur NTB H.Muhammad Amin, Jum’at (24/3). Ia melanjutkan, pembayaran uang kerohiman ini juga sudah disepakati dalam rapat bersama Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan bersama gubernur NTB beberapa waktu lalu di Jakarta.  Sementara ini PT ITDC akan membayar uang kerahiman kepada lahan yang sudah clean and clear terlebih dahulu sehingga ada contoh kepada Kementerian.

“Itu segera selesaikan yang sudah ferivikasi pembayarannya oleh ITDC. Sisanya sambil diproses supaya ada sampel bahwa penyelesaian sudah ada walaupun secara bertahap. Pembayarannya segera dilakukan oleh ITDC. ITDC meminta landasannya tapi itu dikembalikan ke daerah sebagai SK gubernur tapi disepakati dulu oleh para Musipida, Kapolda, Kejaksaan untuk menjaga kemungkinan jangan sampai ada hal-hal yang kemudian tidak sinkron dengan perundang-undangan”,katanya.

Sementara itu, terkait dengan sisa lahan dari 109 hektar yang belum berstatus clean and clear, ia memberi batas waktu kapada tim penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika untuk menuntaskan persolan tersebut sampai April mendatang. Pasalnya, semakin banyak ruang waktu yang terbuang akan berdampak pada persoalan-persoalan baru yang akan muncul. Sehingga sisa lahan tersebut harus segera tuntas. Persoalan yang masih dihadapi oleh tim yaitu satu bidang tanah diklaim oleh lebih satu orang, dan masih ada juga warga yang menolak uang kerahiman Rp 4,5 juta tersebut. (dha)-

No Comments

Leave a Reply