Mataram (Global FM Lombok) Kajari Mataram memastikan belum menyentuh kearah penyelidikan untuk proyek jembatan Dasan Agung. Fokus sementara penanganan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Belum belum. Sampai sekarang masih belum ke penyelidikan,” kata Kajari Mataram, Joko Purwanto ditanya perkembangan pendampingan proyek tersebut.
Fokus sementara ini dipastikannya pendampingan oleh TP4D yang sejak awal mengawal pengerjaan proyek senilai Rp 3 miliar tersebut. “kan masih TP4D, belum ke penyelidikan,” jelasnya kepada Suara NTB Kamis (28/12).
Konteks sementara ini dipastikannya masih pencegahan, sehingga fungsi TP4D dikedepankan. Ditanya apakah ada tanda tanda indikasi tindak pidana? Kajari enggan mengomentari itu, karena masih dalam ranah pencegahan. “Nanti kita lihat kerja TP4D dulu. Kan ini masih pencegahan,” tandasnya.
Sebelumnya TP4D Kejari Mataram mencium ketidakberesan dalam pengerjaan jembatan Dasan Agung oleh Satker Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mataram. Karena bermasalah, Rabu (13/12), kontrak pekerjaan itu pun diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemutusan kontrak disepakati bersama PPK sesuai rekomendasi TP4D setelah melakukan pemeriksaan lapangan Rabu sore sekitar Pukul 15.00 Wita. Mereka melihat rekanan pelaksana CV. Limbu Indah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang berakhir Rabu lalu. Secara fisik, yang tuntas dikerjakan berupa pondasi dan komponen pendukung, termasuk tanah urug. Sementara material baja untuk bantalan jembatan belum dipasang.
Tanda tanda proyek akan diputus kontrak setelah evaluasi sejak show cause meeting (SCM), istilah untuk rapat pembuktian kemajuan pekerjaan.
Sejak SCM 1, diberi kesempatan sampai SCM 2. Namun sampai SCM 3 pekerjaan tak sesuai harapan akhirnya disepakati kontrak diputus. Saat TP4D cek lapangan, pekerja nampak masih sibuk melakukan cor bantalan di atas pondasi jembatan. Di ujung bantalan, tanah timbunan masih menumpuk.
Secara kasat mata, pekerjaan yang sudah terlaksana seperti pemasangan beton kiri kanan, beronjong, tanah urug.
Nilai proyek sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 2,4 miliar. Hitungan sesuai kontrak Rp 2,089 Miliar. Sementara 30 persen uang muka Rp 600 juta sudah dicairkan.
Pejabat PU asal Kota Bima ini meyakinkan, sampai habis kontrak kemarin, anggaran termin pertama belum dicairkan sesuai saran TP4D.
Andritama Anasiska, SH., MH selaku Koordinator TP4D mengakui merekomendasikan putus kontrak kepada rekanan karena pekerjaan tidak sesuai harapan. Teguran dalam rapat SCM 1 , SCM 2 dan SCM 3 tak membuahkan hasil signifikan. Rekanan tetap dilihatnya tak bertikad menyelesaikan pekerjaan sesuai volume dalam kontrak. Aplalagi bahan baja yang diorder dari Surabaya belum juga terpasang.
Ia bersama PPK dan auditor untuk menghitung volume pekerjaan. Berapapun hasilnya, akan dibayar sesuai uang muka yang suda dicairkan. Sebagai pendamping, Andritama mengaku tidak akan memberi celah sedikitpun terjadinya pelanggaran, seperti pencairan termin pertama dalam kondisi pekerjaan belum beres. Jika itu terjadi, maka dia memastikan berpeluang terjadi tindak pidana. Maka fungsinya bukan lagi pencegahan, tapi penindakan. (ars)
No Comments