Produk Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Ratusan Juta

Global FM
14 Dec 2019 14:49
3 minutes reading
Proses pemusnahan barang bukti hasil sitaan Kantor Bea Cukai Mataram Jumat, 13 Desember 2019. (Suara NTB/ars)

Mataram (Suara NTB) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram Jumat, 13 Desember 2019 memusnahkan puluhan ribu barang bukti hasil sitaan.


Barang bukti itu dipastikan ilegal karena diselundupkan dari luar negeri, sebagian produk lokal yang termasuk dalam barang tanpa label pajak atau cukai.

Pemusnahan dipimpin Kepala KPPBC Mataram, M. Budi Iswantoro dihadiri perwakilan Polri, Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Barang bukti yang disita diantaranya berupa HP jenis gadget dan Tablet sebanyak 215 unit, tembakau iris 7.971, rokok 4.052, liquid vape 789 botol, pakaian bekas 18 bundel. Barang barang tersebut hasil operasi selama Februari 2017 sampai Juni 2019.

Pemusnahan dengan cara berbeda. Untuk barang bukti rokok dimusnahkan dengan dibakar. Pembakaran dilakukan simbolis oleh Kepala Bea Cukai bersama utusan perwakilan instansi lainnya.

Sementara liquid vape dimusnahkan dengan dituangkan dalam cairan deterjen. Barang bukti hape dihancurkan dengan mesin potong.
Dalam keterangannya, Kepala Bea Cukai menjelaskan, pemusnahan itu merupakan hasil operasi dari sejumlah kegiatan. Diantaranya di Bandara Lombok International Airport (LIA). Barang elektronik seperti HP dan Tablet disita karena tidak disertai dokumen pengiriman barang dari luar negeri, termasuk liquid vape.

Ada juga yang disita dari pelabuhan pelabuhan. Sebagian pengiriman dari jasa paket, termasuk Kantor POS. Bahkan ada yang disita dari pasar pasar tradisional, seperti tembakau yang tidak dicantumkan label cukai.

“Barang bukti ini kami sita dari kegiatan di bandara, kantor pos pelabuhan, operasi pasar, bersama Instansi lain,” jelas Budi Iswantoro.

Jika dikalkulasikan, nilai barang barang sitaan tersebut mencapai Rp 170 juta. Negara harusnya mendapat pemasukan dari produk itu jika sudah terdaftar sebagai barang barang berlabel cukai untuk pemasukan kepada negara.

“Tapi barang barang ini kita sita karena dikategorikan ilegal.  Seperti rokok yang belum cukai, tembakau iris. Kenapa lakukan ini?, karena ini sangat merugikan negara,” jelasnya.

Dia mengingatkan kepada pelaku usaha, agar menyelesaikan administrasi produk produk yang dijual, khususnya soal cukai. Karena dengan begitu, barang barang dagangan itu akan jadi legal setelah terdaftar.

Ia yakin usaha itu tidak akan maju jika  terus memproduksi barang  ilegal demi menghindari kewajiban kepada negara.

“Teman teman yang punya usaha cukai, kami harap penuhi persyaratan, peraturan, biar bisa melakukan kegiatan usahanya secara legal,”  ujarnya mengingatkan.

Imbauan ke TKI

Pada kesempatan itu, selain kepada pengusaha, secara khusus imbauan disampaikan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membawa barang barang elektronik saat pulang ke NTB. Diingatkan, agar tidak membawa barang lebih dari batasan. Seperti HP, maksimal dua unit dan barang elektronik lainnya seharga 1.000 USD.

“HP dan barang elektronik ini termasuk dalam pembatasan. Jika melewati batas sesuai ketentuan, maka akan disita,” ujarnya. Termasuk proses pengiriman melalui jasa pengiriman POS, ditemukan juga barang bukti HP melebihi izin. Barang barang yang disita akan diamankan sementara sambil menunggu izin diurus atau dilakukan restore ke asal pembelian.

“Jika dalam batas waktu cukup lama tidak dikukan pengurusan izin atau restore, maka akan jadi barang milik negara. Setelah itu akan diproses KPKNL, apakah dimusnahkan atau dilelang,” jelasnya. Produk baru yang disita itu salah satunya liquid untuk cairan rokok elektrik vape. Disita lantaran barang tersebut masuk kategori wajib cukai. “Karena liquid itu kan mengandung nikotin, jadi wajib masuk kategori wajib bayar cukai,” jelasnya.  (ars)

No Comments

Leave a Reply