Mataram (Global FM Lombok)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram berupaya mengantisipasi peredaran magic mushroom atau jamur kotoran sapi yang kini banyak disalahgunakan menjadi narkoba. Magic mushroom digolongkan menjadi narkotika golongan satu sesuai dengan UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kepala BNN Kota Mataram Nur Rachmat kepada Global FM Lombok mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah melakukan penyitaan terhadap magic mushroom di Kota Mataram. Namun di daerah pariwisata seperti di wilayah Tiga Gili, Lombok Utara kasusnya pernah diungkap BNN. Magic mushroom mengandung zat psilosina yang bisa membuat efek halusinasi bahkan kematian bagi penggunanya.
“ Di Lombok ini dikenal dengan nama magic mushroom, nah ini termasuk narkotika golongan satu menurut UU 35/2009. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama bisa sampai 20 tahun kalau memang ada orang yang sengaja mengumpulkan untuk kemudian menjualnya. Ini harus menjadi perhatian kita semuanya,” kata Nur Rachmat, Selasa (10/4)
Nur Rachmat mengatakan, dari data yang dimiliki BNN dan Universitas Indonesia, tingkat prevalensi keterpaparan penyalahgunaan narkoba di NTB termasuk di Kota Mataram sebesar 1,8 persen dari jumlah penduduk yang rentan. Total jumlah penduduk Kota Mataram sekitar 450 ribu jiwa, sementara penduduk yang berada di usia rentan antara 10-59 tahun dengan jumlah 319 ribu jiwa. Artinya jumlah penduduk yang masuk prevalensi terpapar penyalahgunaan narkoba di Kota Mataram sebanyak 5.754 penyalahguna atau pecandu.
Menurutnya, di Kota Mataram sebanyak 56,5 persen dari jumlah yang terpapar narkoba itu adalah masuk dalam kategori coba pakai. Rata-rata usia muda antara 11-29 tahun. Karena itu, salah satu upaya yang dilakukan untuk memberantas kasus penyalahguna narkoba yaitu mengurangi suplai dengan memotong jalur suplai barang haram tersebut. (ris)
No Comments