Praktik Jual Beli Sampul Rapor, Kejaksaan Ingatkan Kepsek

Global FM
1 Jul 2018 19:19
2 minutes reading

Sampul raport ( ilustrasi)

Mataram (Suara NTB) –Akibat menjual sampul rapor kepada siswa beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Negeri Mataram memberi peringatan keras bagi sejumlah kepala sekolah di Mataram. Perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram Agus Taufikurrahman menyebut praktik jual beli sampul rapor yang dilakukan sekolah tidak memiliki dasar hukum. Oleh karenanya tidak dibenarkan dan melanggar hukum.

“Jangan lagi ada penarikan penarikan bapak ibu yang menjual sampul rapor. Sebenarnya jual beli begitu tidak boleh,” ujarnya saat pertemuan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Mataram akhir pekan kemarin.

Dia menjelaskan, segala jenis kebijakan yang dikeluarkan haruslah mempunyai dasar berupa payung hukum agar tak bermasalah di kemudian hari. Jika saja hal itu tidak ada,maka hal tyersebut dapat berakibat pada adanya persoalan hukum.

“Kalau mau dibuatkan begitu rapatlah ajak dinas biar dibuatkan aturannya. Lain kali jangan,”  sarannya.

Pihaknya tidak ingin di kemudian hari ada persoalan yang diakibatkan karena ketidak tahuan para kepala sekolah. Oleh karenanya kepala sekolah sebelum mengambil kebijakan haruslah paham segala bentuk konsekuensi yang akan diterima.

“Makanya kami ini memantau perkembangan dan mengingatkan ketika kalau ada memang yang melenceng agar kembalilah pada jalan yang benar. Kalau mau diikuti alhamdulillah, tidak mau diikuti astagfirullah. Jadi mohon perhatiannya,” imbuhnya.

Untuk itu, apapun kebijakan kepala sekolah yang berkaitan dengan uang dibuatkan saja surat pernyataan tidak keberatan dan ikhlas tanpa ada paksaan. Cara demikian juga dapat dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan tidak bermasalah.

“Yang mau ngambil buatkan pernyataan dia mau beli dan tidak dipaksakan. Sehingga nanti ketika ada suatu masalah, diklarifikasi sama aparat penegak hukum. Ada bukti yang menguatkan bapak. Karena aparat penegak hukum itu berdasarkan bukti bukan pernyataan. Supaya bapak ibu ke depan tidak bermasalah. Ini pak ada surat pernyataan ikhlas tanpa pemaksaan,” tambahnya. (dys)

No Comments

Leave a Reply