Praktek Percaloan Saat Pembuatan SIM Diduga Masih Terjadi di NTB

Global FM
31 Dec 2015 16:48
2 minutes reading
ombusaman

ombusaman

Mataram (Global FM Lombok)- Praktek percaloan pada saat proses pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh petugas kepolisian di sejumlah Polres di NTB diduga masih terjadi. Ombudsman RI telah melakukan penelusuran terkait aktifitas tersebut serta telah memegang data, video serta bukti-buktinya. Salah satu pemicu terjadinya praktek percaloan tersebut, lantaran Polres tersebut belum memiliki standar pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Hal itu dikatakan Asisten Pencegahan Ombudsman RI perwakilan NTB M. Rosyid Ridho kepada Global FM Lombok, Selasa (29/12) di kantor Ombudsman. Meski telah mengantongi data-data serta fakta terkait praktek Percaloan tersebut, ia enggan membeberkan Polres mana saja yang masih melakukan praktek percaloan.

Tahun ini, pihaknya melakukan observasi terkait pelayanan SIM ke tiga Polres di NTB, yakni Polres Mataram yang sudah berada pada zonasi hijau dengan skor 96. Polres Sumbawa berada pada zonasi kuning dengan skor 84 dan Polres Kota Bima dengan skor 49,50 di zonasi merah.

“Di perpanjangan SIM itu, misalnya ambil contoh ya,itu ternyata persyaratannya tidak dipublikasikan atau jangka waktu pelayanannya berapa lama tidak terpublikasikan karena ini poin yang besar sehingga berpengaruh. Kita waktu itu lakukan investigasi tertutup. Tapi karena kami belum bisa mempublikasikan. Dengan adanya sistem Online mudahan itu bisa meminimalisir, tapi yang paling rentan itu saat perpanjangan. Datanya sudah kami dapat tapi belum bisa dipublikasikan karena pusat belum bisa publikasikan tapi videonya ada’, katanya.

Ia mengatakan, penilaian terhadap layanan SIM berdasarkan Undang-undang No 25 tahun 2009 terkait dengan sistem atau mekanisme pengurusan SIM, biaya tarif serta ketersediaan maklumat pelayanan. Untuk ketersediaan maklumat pelayanan, rata-rata Polres belum memilikinya termasuk Polres Mataram. (irs)-

 

 

 

No Comments

Leave a Reply