Mataram ( Global FM Lombok)- Perekrutan penyelenggara pilkada yang bersifat adhoc atau sementara di NTB seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mulai dilakukan tanggal 11 Oktober mendatang. Perekrutan PPK, PPS dan KPPS ini dilakukan dari tanggal 11 Oktober hingga 12 November.
Hal itu disampaikan Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok di Mataram, Selasa (12/9). Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU No 3/215 dan UU No 10/2016 disebutkan bahwa anggota PPK, PPS dan KPPS yang direkrut nanti yaitu mereka yang belum pernah menjadi penyelenggara adhoc tersebut selama dua kali pelaksanaan pemilu. Aturan ini diberlakukan mengingat dari pemilu ke pemilu, wajah PPK, PPS dan KPPS tetap sama. Karena itu perlu dilakukan penyegaran pelaksana pemilu di tingkat bawah agar memberi kesempatan kepada orang lain.
Secara umum, syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS di pilkada serentak nanti yaitu mereka yang memiliki kompetensi, independensi serta integritas. Setiap calon penyelenggara adhoc ini akan melewati serangkaian tes tulis, administratif serta wawancara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Perekrutan penyelenggara adhoc ini dilakukan secara terbuka yang diumumkan melalui media massa, di kantor desa dan kelurahan serta di website KPU.
Adapun untuk gaji mereka di pilkada nanti akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, namun tetap disesuaikan dengan keuangan daerah. Sebagai gambaran Ketua PPK pada pilkada 2013 lalu mendapat gaji sebesar Rp 1 juta, namun kini berhak mendapat gaji Rp 1,4 juta setiap bulan. Sementara anggota PPK mendapat gaji Rp 1,2 juta dari sebelumnya Rp 750 ribu. Begitu juga gaji PPS dan KPPS mendapat penyesuaian gaji yang cukup bagus di pilkada serentak 2018 nanti.(ris)
No Comments