Mataram (Global FM Lombok)- SB alias EP (37) diringkus tim Dit Resnarkoba Polda NTB pada Jum’at, 18 Agustus 2017 lalu di rumahnya di Jalan Kecubung Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong Kota Mataram. Pria tersebut adalah seorang bandar sekaligus pengguna narkoba dan telah lama menjadi Target Operasi (TO) petugas. SB alias EP adalah seorang residivis atas kasus yang sama. Dia sudah divonis 5,6 tahun penjara dan bebas pada Januari 2014 lalu.
Hal itu dikatakan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra kepada media, Senin (21/8) siang. Ia mengatakan, SB merupakan seorang bapak kos. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah barang haram tersebut dijual juga ke orang-orang yang kos di rumahnya atau tidak. Saat penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah 15 poket shabu seberat 9,02 gram, alat hisap lengkap dan uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu sebesar Rp 4,9 juta. Selain itu, dari kamar SB juga diamankan satu buntil tembakau yang diletakkan di dalam sebuah toples. Tembakau tersebut, disinyalir merupakan tembakau gorilla.
“Penyelidikan kita sudah 4 bulan. Itu waktu ditangkap ada barang bukti tembakau itu akan dicek apakah tembakau gorilla atau tembakau biasa. Ini sudah ada pelanggannya, sasaranya siapa saja yang mau beli. 1 poket itu harganya bervariasi antara Rp 800 ribu sampai Rp 200 ribu. Yang bersangkutan ini residivis bebas kemarin Januari 2014 kasus narkoba. Dia ditangkap di rumahnya, itu seperti kos, dia tinggal di depan di belakang kos. Belum tau dia jual ke anak-anak kos atau tidak”,katanya.
Adapun terhadap barang bukti tembakau tersebut akan dilakukan pengecekan. Kalau itu merupakan tembakau gorilla maka akan diproses secara hukum. Ia mengatakan, SB sudah berprofesi sebagai bandar narkoba sekitar 10 tahun. Pasal yang dilanggarnya saat ini adalah pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. (dha)-
No Comments