Praya (Global FM Lombok) – Seorang warga Dusun Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut, Gemok (45) dibekuk aparat Polres Lombok Tengah (Loteng), Senin (13/1) malam. Dia diduga mengancam dan memeras salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Awang. Pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Loteng.
Informasi yang diperoleh Global FM Lombok menyebutkan, kasus pengancaman dan pemerasan berlangsung Senin dini hari. Saat itu, korban Sugianto, sedang tidur di dalam dek kapalnya yang sudah sejak tanggal 3 Januari, nyandar di PPN Awang lantaran tidak bisa melaut karena kondisi cuaca buruk.
Sekitar pukul 02.00 wita, korban dibangunkan oleh pelaku untuk meminta ikan hasil tangkapan. Namun korban minta besok pagi saja. Tetapi ditolak pelaku dan mengancam akan membuat keributan. Karena takut korban kemudian masuk ke kapalnya kembali.
Baca Juga : Imbangi KEK Mandalika, Pelabuhan Teluk Awang Diprioritaskan
Ada pun pelaku kemudian turun ke tempat penyimpanan ikan hasil tangkapan. Sebanyak 6 kantong ikan diambil pelaku dari dalam kapal. Saat itu juga, pelaku bersama beberapa orang lainnya pergi meninggalkan kapal korban. Kejadian itu pun langsung dilaporkan pelaku ke aparat kepolisian setempat.
Mendapat laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bergerak untuk menangkap pelaku. “Jadi pelaku kita tangkap pada Senin malam jelang tengah malam,” aku Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles Girsang, SIK., membenarkan kejadian tersebut, Selasa (14/1) kemarin.
Baca Juga : Tahun 2020, Fasilitas Pelabuhan Awang akan Dilengkapi
Pelaku ditangkap saat tengah duduk di berugak di pinggir pantai, tanpa perlawanan berarti. Malam itu juga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Loteng, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kepada polisi pelaku mengaku bahwa ikan hasil rampasannya sudah dijual ke warga setempat. (kir)
No Comments