Mataram (Global FM Lombok)- Direktorat Reskrimum Polda NTB sedang menangani tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus yang ditangani oleh Polda NTB ini berbeda dengan kasus terbaru yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan pengungkapan 500 korban TPPO asal NTB yang dilakukan orang dua orang tersangka.
Kasubdit IV Direktorat Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati kepada Global FM Lombok, Kamis (18/04) mengatakan, tiga kasus TPPO yang sedang ditangani itu merupakan pelimpahan dari Bareskrim sebelumnya. Menariknya, muncul dugaan pelaku TPPO yang sama antara yang ditangani oleh Polda NTB dengan yang ditangani oleh Bareskrim saat ini. Artinya, muncul dugaan aktor utama pelaku pengiriman TKI secara ilegal ke Timur Tengah adalah orang yang sama.
Ni Made Pujewati mengatakan, ada kecenderungan jumlah korban TPPO terus bertambah. Sebagai contoh, dalam kasus yang sedang ditanganinya, laporan awal menunjukkan empat orang korban TPPO. Namun dalam proses penyidikan jumlahnya bertambah menjadi 10 orang. Satu orang tersangka TPPO sedang ditahan di tahanan Polda NTB.
“Setelah kami investigasi penyidikan, kami menduga salah satu pelaku adalah orang yang sama dengan pelaku yang diidentifikasi. Namun belum dipastikan dengan akurat. Karena butuh kroscek dari korban, dari mekanisme keberangkatan dan lainnya, namun ada kesesuaian nama pelaku.” Ujarnya.
Ia mengatakan, kasus TPPO biasanya merupakan sebuah jaringan yang terorganisir. Ada pihak yang bertugas merekrut, menampung, penyiapkan dokumen, penyedia biaya kenberangkatan dan lain sebagainya. Pelaku human trafficking diancam dengan hukuman pidana 15 tahun sesuai dengan pasal 4 Jo 10 UU 21/2007 tentang Perdagangan Orang.(ris)
No Comments