Polda NTB Pecat 26 Polisi, 5 Perwira Ditindak

Global FM
29 Dec 2017 19:34
2 minutes reading

Tri Budi Pangestuti

Mataram (Global FM Lombok)- Selama tahun 2017, sedikitnya 26 Polisi di lingkup Polda NTB dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu ada lima perwira menengah (pamen) ditindak. Mereka yang dipecat dan ditindak itu lantaran dianggap melakukan pelanggaran berat hingga ringan.

‘’ Sepanjang tahun ini (2017) ada 26 anggota Polda NTB yang dipecat,’’ sebut Kabid Humas Polda NTB AKBP dra. Tri Budi Pangastuti, MM dikonfrimasi di ruang kerjanya Kamis (28/12).

Pemecatan dan pemberian sanksi ini menurut Tri Budi, sebagai bentuk penguatan pengawasan anggota Polri. Sebab pihaknya tidak main-main dalam mengambil tindakan tegas.

Terbukti tahun 2017, Polda NTB menghukum tiga pamen setingkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) karena terbukti melanggar disiplin. Selain itu, menghukum dua orang perwia lainnya yang melanggar kode etik.

Tri Budi mengatakan, dalam melakukan pembinaan ini, Polda NTB tidak memandang pangkat dan jabatan. Jika memang terbukti bersalah terkait dengan disiplin dan peraturan yang berlaku. Maka peraturan ditegaskannya akan ditegakkan untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum. ‘’ Kalau melanggar yang ditindak tanpa pandang bulu jika memang terbukti. Itu kan sudah melalui berbagai proses,’’ tegasnya.

Terkait anggota setingkat brigadir dan perwira yang dipecat itu, tak menjelaskan satuan tempat bertugas dan jenis-jenis pelanggaran. Namun dari catatan akhir tahun yang diterima, rata rata personel berpangkat brigadir itu terlibat kasus narkoba.
Dari data, jumlah anggota yang dipecat tahun ini menurun dibandingkan tahun 2016. Tahun 2016 lalu, 37 anggota polri di Polda NTB dan jajaran yang dipecat.

Selain dipecat, sambung Tri Budi, beberapa personel yang diproses di Propam juga diberikan sanksi berbeda. Diantaranya, lima orang dijatuhkan putusan kode etik berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Selanjutnya, 219 orang Brigadir yang melanggar disiplin sepanjang 2017 ini. Kemudian yang melanggar kode etik sebanyak 51 personel. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya. “ Tahun 2016 ada 374 Brigadir yang melanggar disiplin dan 51 orang yang melanggar kode etik,’’ tandasnya.
Ia pun merinci jenis-jenis hukuman disiplin yang bisa dijatuhkan kepada anggota yang melannggar. Mulai dari teguran tertulis yang dilanjutkan dengan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan paling lama setahun. Lalu kenaikan gaji berkala per dua tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selanjutnya mutasi yang bersifat demosi. Kemudian pemebebasan dari jabatan (non job) dan penempatan diruang khusus. ‘’ Semuanya itu ada di pasal 9 peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri,’’ pungkasnya.(ars)

No Comments

Leave a Reply