PNS Pemprov NTB Libur 6 Hari Kerja, Menambah Hari Libur Bakal Kena Sanksi

Global FM
16 Jul 2015 14:22
2 minutes reading
Gubernur NTB sedang "menceramahi" PNS yang dinilai tidak disiplin beberapa waktu lalu

Gubernur NTB sedang “menceramahi” PNS yang dinilai tidak disiplin beberapa waktu lalu

Mataram (Global FM Lombok)- Pada musim lebaran tahun ini, PNS lingkup Pemprov NTB bakal libur selama 6 hari kerja. Mulai dari cuti bersama pada tanggal 16 hingga 21 Juli 2015 dan libur secara nasional pada tanggal 17 hingga 18 Juli dalam rangka peringatan hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah. Libur PNS genap 6 hari karena tanggal 19 Juli adalah hari Minggu. Jumlah hari libur kali ini dinilai sudah sangat mencukupi. Sehingga gubernur NTB TGH.M.Zainul Majdi menegaskan agar para PNS tidak lagi menambah-nambah hari liburnya.

Hal itu dikatakan Kabag Humas dan Protokol Setda NTB, Fathul Gani kepada Global FM Lombok di Mataram. Ia mengatakan, PNS yang menambah hari liburnya atau terlambat masuk kerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang sudah ada berupa pengurangan TKD. Namun, gubernur juga memberikan keringanan cuti bagi PNS yang dinilai layak untuk memperoleh izin cuti tersebut, dilihat dari jarak mudik serta keperluannya. Masing-masing SKPD memperoleh jatah cuti PNS sebanyak 5 persen atau sekitar 3 orang dari total PNS di SKPD terkait.

“ Jadi untuk cuti bersama itu tanggal 16,20, 21 Juli, kemudian libur hari raya tanggal 17, 18. Kemudian tanggal 19 kan hari minggu, praktis kalau ditotal keseluruhannya 6 hari. Dengan jumlah libur yang cukup banyak ini pimpinan menegaskan untuk tidak menambah hari libur, kalau ada yang nambah nanti ada sanksi tegas. Kecuali bagi mereka yang sudah mengajukan cuti terbatas, itu juga tergantung dari pertimbangan pimpinan dan disesuaikan dengan jumlah personil”, katanya.

Ia mengatakan, pada prinsipnya seluruh pelayanan kepada masyarakat di lingkup pemprov NTB tidak boleh ada kekosongan. Termasuk di SKPD yang notabene merupakan SKPD pelayanan seperti Rumah Sakit Umum Provinsi. Ia mengatakan, semua pegawai di rumah sakit memiliki hak untuk libur dan cuti bersama. Namun, itu akan disesuaikan dengan aturan yang ada di internal rumah sakit. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (irs/ris)-

No Comments

Leave a Reply