PKS Tak Terganggu dengan Kemenangan Fahri Hamzah

Global FM
18 Dec 2016 23:36
3 minutes reading

Johan Rosihan

Mataram (Suara NTB)-Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah terkait pemecatan yang dilakukan DPP PKS kepadanya, mendapat respon langsung dari Politisi PKS di NTB. Para politisi PKS NTB mengaku sangat kecewa dengan sikap Fahri yang telah melawan kebijakan partai.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Kebijakan Publik, DPW PKS NTB, Johan Rosihan, ST., pada wartawan di Mataram, Jumat (16/12) kemarin. Menurutnya, dengan putusan pengadilan tersebut, Johan menyebut bahwa negara telah masuk ikut campur dalam persoalan rumah tangga PKS. Dalam hal ini keputusan DPP PKS yang memecat kadernya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS.

“Sekarang yang menjadi dilema adalah, negara tidak menghargai AD/ART kami sebagai partai. Anggap saja PKS sebagai sebuah entitas hukum. Negara minta Fahri dikembalikan menjadi anggota PKS, sementara PKS ada AD/ART. Rumah Tangga yang hanya kesepakatan hati saja nggak bisa kita paksa apalagi partai yang ada AD/ART nya,” terang Johan.

Johan juga sangat menyesalkan tindakan Fahri yang membawa persoalan partai tersebut ke ranah hukum, pasalnya sebagai sebuah partai, dalam AD/ART nya PKS sudah jelas mengatur semua hal yang menyangkut tata cara menjalankan roda organisasi kepartaian. Menurutnya, Fahri selaku politisi yang telah lama menjadi bagian dari keluarga besar PKS, dimintanya untuk tak berpura-pura tidak tahu tentang semua mekanisme partai yang berlaku tersebut.

Terlepas dari itu, Ketua Fraksi PKS di DPRD NTB itu, menyebutkan karena saat ini persoalan tersebut sudah masuk pada ranah hukum negara, dan tengah ditangani DPP PKS melalui badan Hukum-nya, maka hal itu tidak akan berpengaruh banyak bagi kinerja PKS. Saat ini, ia bersama semua kader PKS khususnya di NTB tetap fokus untuk menjalankan tugas memajukan partai.

“DPP sudah mengambil banding, dan kalau kader PKS, menyikapi persoalan itu sudah tidak terlalu ngah. Kita sudah memberikan arahan pada kader kita untuk fokus mengerjakan kerja-kerja partai,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Johan, ulah satu orang lantas membuat semua kader PKS menjadi tersita konsentrasinya. Oleh karenanya, ia mengatakan persoalan tersebut tetap menjadi pekerjaan DPP PKS yang  membidangi persoalan hukum.

Sebelumnya, Fahri Hamzah, melalui surat terbuka yang ia tulis usai gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatannya dari partai. Dalam suratnya, Fahri berharap PKS dapat segera berbenah dan fokus pada kerja membesarkan kembali PKS. Dengan putusan pengadilan telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi, yang diteruskan oleh Majelis hakim dan DPP yang menyatakan bahwa ia telah melanggar disiplin organisasi yang berujung pada pemecatan. Sebagai sebuah perbuatan melawan hukum dalam sistem hukum Negara. (ndi)

 

No Comments

Leave a Reply