Jakarta (Global FM Lombok)- Jatuhnya pesawat Boeing 737-500 Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJY 182 menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah terkait batas usia pesawat, sebab pesawat yang jatuh ini telah berusia 26 tahun. Banyak pihak menduga jatuhnya pesawat ini ada kaitannya dengan usia pesawat yang telah tua (aging aircraft).
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi JP dari Fraksi PKS mengatakan, salah satu syarat pendaftaran pesawat udara adalah harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Penerbangan 2009). Namun sayangnya kata dia, aturan ini telah dihapuskan melalui pemberlakuan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga tidak ada lagi batas usia pesawat pada saat pendaftaran. Sedangkan dalam Peraturan Menteri dengan nomor PM 155/2016, usia batas pesawat untuk pendaftaran pertama adalah maksimum 15 tahun, dan non pendaftaran pertama adalah 35 tahun.
“Tetapi kemudian aturan ini juga dicabut melalui PM 27 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Mei 2020 sebelum berlakunya UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR,” tandasnya.
Mantan Pimpinan DPRD NTB ini mengatakan, memang benar bahwa usia pesawat tidak berpengaruh terhadap kelaikudaraan sebuah pesawat. Yang berpengaruh adalah faktor perawatannya, di dalamnya tentunya termasuk penggantian komponen yang rusak dan juga komponen yang memiliki usia terbatas (kadaluarsa).
Namun, dalam hal ini terdapat pencatatan yang terkait dengan usia komponen pesawat, misalnya waktu total penggunaan kerangka pesawat, mesin dan baling-baling. Waktu total ini dapat berupa jumlah total jam penerbangan ataupun berdasarkan kalender maupun jumlah pendaratan. Semua aturan ini terdapat dalam berbagai peraturan menteri yang mengacu kepada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) yang juga berlaku secara internasional.
“Namun demikian untuk saat ini yang jelas dapat kita lihat adalah adanya indikasi pelemahan regulasi dan pengawasan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha Angkutan Udara. Sebagai contoh adalah pencabutan PM 155/2016 melalui PM 27 Tahun 2020, padahal pada saat itu pasal 26 ayat 1 huruf c UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan masih berlaku.” Ujarnya.(ris/r)
No Comments