Mataram (Global FM Lombok)- Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021.Terdapat beberapa perbedaan ketentuan pada PPKM level 3 dan 4 yang utamanya menyangkut persentase WFO/WFH, prosentase jumlah penumpang kendaraan dan juga beberapa ketentuan lain terkait waktu operasional kegiatan sehari-hari masyarakat.
Khusus terkait PPKM level 4 ini sendiri berlaku di sekitar 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Ditinjau dari segi ketentuan, terdapat sedikit perbedaan antara PPKM level 4 ini dengan PPKM darurat sebelumnya. Diantaranya kegiatan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat. Untuk kegiatan lainnya seperti toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pangkas rambut, laundry dan lain-lain dapat buka seperti biasa hingga pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan warung makan sudah dapat menerima tamu untuk makan ditempat hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal tiga pengunjung dan setiap pengunjung dibatasi hanya selama 20 menit, sedangkan restoran tetap tidak boleh dine-in. Semua kegiatan tersebut wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Di sektor transportasi, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental hanya diperbolehkan mengangkut dengan kapasitas maksimum 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk syarat perjalanan sendiri masih sama yaitu adanya surat keterangan telah vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan antigen H-1 untuk moda mobil, bus dan kereta api. Sedangkan untuk pesawat terbang wajib PCR H-2.
Untuk di wilayah aglomerasi syarat diatas tidak diperlukan, tetapi masyarakat tetap perlu membuat STRP untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, sedangkan bagi perjalanan dari luar wilayah aglomerasi sejak awal Juli sudah tidak lagi diperlukan membuat STRP.
“Oleh sebab itu agar tetap dapat membatasi mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan luar kota, Fraksi PKS berpendapat perlu adanya pass digital yang memuat informasi asal dan tujuan orang yang melakukan perjalanan. Dimana pass digital ini nantinya akan sangat efektif untuk membantu tracing jika terdapat seseorang yang terpapar Covid19 dari tempatnya berkunjung,” kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS H.Suryadi Jaya Purnama (SJP) dalam rilisnya kepada media ini.
Ia mengatakan, FPKS memandang bahwa pandemi yang telah berlangsung selama 1,5 tahun ini seharusnya telah memberikan pengalaman yang sangat banyak bagi Pemerintah agar dapat menanganinya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem digital.
“FPKS berpendapat sertifikat vaksin, surat bukti negatif Covid-19, serta dokumen perjalanan seharusnya sejak awal dapat dibuat secara digital dan terintegrasi di transportasi darat baik umum maupun pribadi, seperti halnya penerapan E-HAC pada transportasi udara dan laut. Penerapan sistem digital ini dengan maksud semata-mata guna membantu pengendalian kasus penularan Covid-19,” sarannya (ris)
No Comments