Mataram (Global FM Lombok)- Dengan ditolaknya upaya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril terhadap kasus yang menjeratnya, maka seluruh upaya hukum sudah tuntas. Satu-satunya harapan agar bisa lolos dari jeratan hukum UU ITE yaitu dengan mengharapkan amnesti dari Presiden.
Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi dalam keterangan persnya Jumat (5/7) siang mengatakan, pada dasarnya tim kuasa hukum akan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya PK dari Baiq Nuril yang dilayangkan bulan Januari lalu. Meski demikian, perhatian presiden dalam kasus Nuril yang menyita perhatian publik ini sangat diharapkan.
“ Kami masih punya harapan yaitu janji dari Presiden Jokowi yang waktu itu sempat beliau ditanya apabilan nanti putusan PK nanti tetap menghukum Baiq Nuril, maka beliau yang akan turun tangan untuk menangani. Sehingga dalam kesempatan ini kami mengharapkan bahwa Presiden Jokowi bisa mengeluarkan amnesty untuk Baiq Nuril,” kata Joko Jumadi, Jumat ((5/7)
Joko Jumadi mengatakan, pihaknya tidak akan meminta grasi kepada Presiden karena sampai saat ini Baiq Nuril dan tim kuasa hukum masih yakin tidak bersalah dalam kasus ini. Karena permohonan grasi adalah untuk kasus yang sudah diakui kesalahannya. Dalam kasus Nuril, tim kuasa hukum yakin bahwa Nuril ini adalah seorang korban. Meskipun Amnesty biasanya terlihat dalam kasus tindak pidana politik, namun ada beberapa kasus yang diberikan amnesty bukan dalam kasus politik, sehingga ia optimis Presiden akan memberikan haknya itu kepada Baiq Nuril.
Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan berkonten mesum atau asusila lewat telepon dengan Muslim, mantan Kepsek tempat dia bekerja tahun 2014. Lantaran merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi. (ris)
No Comments