Pimpinan SKPD dan Anggota Dewan NTB Terkesan Malas Hadiri Rapat Paripurna

Global FM
26 Nov 2015 17:11
2 minutes reading
Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB

Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB

Mataram (Global FM Lombok)-Para pimpinan SKPD serta para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD NTB terkesan malas menghadiri rapat paripurna. Hal itu terlihat dari minimnya kehadiran mereka di rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB, terhadap nota keuangan dan raperda tentang APBD NTB tahun 2016 yang digelar Rabu (25/11). Dari 65 anggota dewan provinsi,hanya 35 orang anggota yang hadir. Begitu pula dengan pimpinan SKPD yang hanya 7 orang. Padahal, waktu pembahasan RAPBD NTB tahun 2016 sudah sangat mepet.

Dari pantauan Global FM Lombok, rapat paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD NTB, TGH. Mahalli Fikri tersebut, juga sempat diskor sekitar dua jam lebih dari jadwal semula pada jam 9 pagi. Rapat dibuka kembali sekitar jam 11 siang setelah dihadiri oleh wakil gubernur NTB H.M.Amin. Namun kehadiran anggota dewan dan pimpinan SKPD masih minim. Melihat minimnya kehadiran pimpinan SKPD, Hj. Bq Isvie Ruvaeda dari fraksi partai Golkar melayangkan protes. Ia menilai pimpinan SKPD banyak yang hadir hanya saat rapat paripurna yang dihadiri oleh gubernur dan minim saat dihadiri oleh wakil gubernur.

“Untuk menjadi perhatian, agar jangan sampai, di saat wakil gubernur menghadiri paripurna, pimpinan SKPD dan badan, tidak banyak menghadiri rapat paripurna kita, terimakasih, usul yang harus dan wajib kami perhatikan,kepada pimpinan SKPD yang hadir tolong itu diperhatikan. Yang mewakili pimpinan SKPD tolong sampaikan sebagai laporan anda kepada pimpinannya sebalik anda dari sini”, katanya Mahalli Fikri menimpali Hj Isvie Ruvaeda.

Sementara itu, wakil gubernur NTB H. M. Amin yang dikonfirmasi di sela-sela istirahat mengatakan, pimpinan SKPD yang tidak menghadiri paripurna sudah mengajukan izin. Ia meminta agar apa yang menjadi pertanyaan serta kritikan dari fraksi-fraksi pada rapat paripurna tersebut langsung dijawab pada rapat paripurna berikutnya oleh pimpinan SKPD. Adapun terkait dengan minimnya kehadiran anggota dewan, menurutnya tidak menjadi persoalan asalkan rapat paripurna sudah memenuhi kuorum. (irs)-

 

No Comments

Leave a Reply