Mataram (Global FM Lombok)- Di Musim Pilkada seretak tahun 2015 ini, terdapat sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang sudah terbukti terlibat dalam politik praktis. Kasus keterlibatan ASN tersebut dijumpai disejumlah daerah yang menggelar Pilkada. Namun kebanyakan keterlibatan mereka dalam aktifitas politik dilakukan sebelum penetapan calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid kepada Global FM Lombok di Mataram Jumat (20/11) siang. Khuwailid mengatakan, ASN yang terlibat dalam politik melanggar pasal 4 dan 5 UU ASN terkait kode etik penyelenggaraan ASN. Adapun sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam aksi dukung mendukung calon kepala daerah itu dikembalikan kepada Pembina ASN.
“Kalau ASN ini sekitar 25 kasus, tapi kebanyakan kasusnya waktu sebelum penetapan calon. Sehingga itu dikenakan pasal 4 dan pasal 5 UU ASN tentang kode etik penyelenggaraan apartur sipil Negara. Sanksi atau rekomendasi panwas adalah kepada Pembina ASN” kata Khuwailid.
Khuwailid mencontohkan, ASN di Kabupaten Bima yang terbukti berpolitik praktis diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala. Sementara di kabupaten Sumbawa, diberikan sanksi teguran, sedangkan di KSB diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangat dan teguran. Namun Bawaslu cukup menyayangkan masih ada ASN yang sudah dinyatakan melakukan pelanggaran, akan tetapi belum ditindaklanjuti oleh Pembina ASN.
Dia mengatakan, jika tidak dilakukan pemberian sanksi oleh Pembina ASN, pihaknya akan menyampaikan seluruh dokumen atau berkas pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil Negara ke Bawaslu RI untuk diteruskan kepada Komisi ASN.
“ Karena Bawaslu RI sudah tanda tangan MoU dengan komisi ASN dengan Menpan dengan BKN untuk menindak tegas ASN yang terlibat dalam politik praktis” kata Khuwailid.(ris)-
No Comments