Pilkada NTB, Hasil Pemeriksaan Kesehatan Balon Diserahkan Tanggal 15 Januari

Global FM
14 Jan 2018 21:38
2 minutes reading

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori

Mataram (Global FM Lombok) -Pemeriksaan bakal calon kepala daerah pilkada serentak 2018 untuk Provinsi NTB dan tiga kabupaten lainnya, sudah berlangsung mulai tanggal 9-13 Januari. Oleh karena itu, sesuai dengan jadwal tahapan, tanggal 15 Januarii, tim dokter yang menangani proses pemeriksaan kesehatan, akan menyerahkan hasil ke KPU NTB.

Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan bakal calon kepala daerah,  dr. H. Agus Rusdny Hariawan mengatakan, bahwa hasil tersebut setelah disusun oleh pihaknya, kemudian akan diserahkan ke KPU, pada tanggal 15 Januari ini.  Terkait hasilnya, tim dokter tidak berhak untuk mengumumkannya ke publik.“Setelah kami selesai memeriksa kesehatan para calon pada tanggal 15 (hari ini) kita akan serahkan hasilnya ke KPU. Jadi KPU nanti akan lakulan pleno dan di situ ketentuannya,” jelasnya.

Diketahui, bahwa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, yang sudah menjalani tes kesehatan secara berturut-turut mulai dari hari pertama yakni diawali oleh pasangan Ali BD-Gede Sakti. Kedua, pasangan Suhaili FT-Muh. Amin, di hari ketiga pasangan Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah. Dan hari terakhir, Sabtu (13/1) pasangan Ahyar Abduh – Mori Hanafi.

Ditempat terpisah, Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan kesehatan adalah tahapan wajib yang harus diikuti para pasangan calon yang sudah dinyatakan diterima saat pendaftaran. Hal itu sesuai regulasi untuk memastikan pemimpin atau kepala daerah dalam kondisi sehat fisiknya.

Jika di tahapan ini sesuai rekomendasi tim medis terdapat gangguan kesehatan fisik permanen dari pasangan calon, maka akan dikonsuktasikan ke KPU RI sebagai penanggung jawab pelaksanaan kontestasi ini. “Nanti kita konsultasikan ke KPU RI,” katanya.

Selain melakukan pemeriksaan kesehatan fisik, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan bebas penggunaan narkotika dan obat terlarang. Untuk tahapan ini mekanisme masih sama hanya bisa diikuti pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU.”Jadi tahapan ini menjadi tahapan yang berurutan dan saling berpengaruh. Satu tahapan menuju tahapan lanjutan,” katanya.

Ia juga menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai calon pada  tanggal 12 Februari nanti, setelah hasil kesehatan keliuar, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalani oleh pasangan bakal calon. Yakni KPU akan melihat  tanggapan masyarakat terhadap paslon yang sudah mendaftar. Kemudian  dilanjut dengan pemeriksaan kembali dokumen persyaratan calon dan jika ada kekurangan akan diberi kesempatan melengkapi.

“Jka ada persyaratan yang membutuhkan pendalaman akan dilakukan klarifikasi ke pihak yang berkaitan dengan syarat calon tertentu. Untuk calon perseorangan masih harus menyerahkan dukungan perbaikan untuk dihitung, diverifikasi administrasi hingga faktual,” pungkasnya. (ndi)

No Comments

Leave a Reply