Mataram (Global FM Lombok)- Selama masa kampanye pilkada serentak 2018 ini, belasan kasus ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa di NTB mencuat dan ditangai oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) NTB. Sejumlah kasus dugaan tindak pidana pemilu itu masih ada yang sedang berproses. Hanya satu kasus yang sudah divonis oleh majelis hakim yaitu keterlibatan seorang camat di Kota Bima saat acara kampanye pasangan calon Walikota Bima.
Kepala Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB Umar Achmad Seth kepada Global FM Lombok, Selasa (3/4) mengatakan, ASN di Kota Bima tersebut divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Vonis dikeluarkan hakim PN Bima tanggal 23 Maret lalu. Saat ini Gakkumdu sedang mendalami keterlibatan dugaan oknum ASN di Lombok Tengah yang ikut hadir dalam acara kampanye pasangan calon Gubernur NTB di Lombok Timur.
Sejauh ini, kades paling banyak yang dilaporkan menghadiri acara kampanye pasangan calon tertentu, selanjutnya oknum ASN dengan jabatan yang berbeda – beda. Sebagian besar kades dan ASN itu tak secara terang-terangan ikut berkampanye. Mereka biasanya hanya duduk menghadiri kampanye tanpa ada pidato atau sambutan yang mengarah ke politik.
“ Kalau kami di pengawas seharusnya sudah masuk unsur pelanggaran, karena hadir disana sudah dianggap aktif. Meskipun dia hanya duduk, tidak melakukan apa-apa, meskipun tidak menunjukkan keberpihakan pada calon tertentu, namun dengan hadir disana sudah memberi dukungan sebenarnya. Kalau tafsir kita adalah, dia sedang memberi dukungan,” kata Umar Achmad Seth, Selasa (3/4)
Bawaslu NTB tetap menghimbau agar ASN maupun kades agar tetap netral serta tidak terlibat dalam politik praktis karena ada larangan yang tertuang dalam sejumlah peraturan. Kades dan ASN yang berpolitik praktis akan menimbulkan konsekwensi secara individu dan masyarakat yang dia pimpin, mengingat politik erat kaitannya dengan balas budi dan balas dendam politik. (ris)-
No Comments