Mataram (Global FM Lombok)- Sejumlah bakal calon kepala daerah yang menjabat sebagai bupati, walikota atau wakil gubernur diminta agar segera mengajukan surat cuti kepada KPU NTB. Sejauh ini, hanya Wakil Gubernur NTB M Amin yang belum menyerahkan surat cutinya. Sementara bakal calon yang lain seperti Walikota Mataram H Ahyar Abduh, Bupati Lotim Ali Bin Dahlan dan Bupati Loteng Suhaili FT sudah menyerahkan surat cutinya.
Hal itu disampaikan Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori kepada Global FM Lombok di kantornya, Selasa (06/2) siang. Ia mengatakan, cuti kampanye harus dilakukan oleh calon yang menjabat sebagai kepala daerah sesuai dengan UU 10/2016 dan PKPU 15/2017 tentang Pencalonan di Pilkada. Cuti tersebut diluar tanggungan negara dan diajukan ke instansi yang mengangkatnya. Jika wakil gubernur harus mengajukan cuti ke Mendagri, sementara bupati/walikota mengajukan ke gubernur.Cuti kampanye dilakukan sejak tanggal 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
Sementara itu ada dua bakal calon kepala daerah yang harus menyerahkan surat pengunduran dirinya ke KPU NTB yaitu anggota DPR RI Zulkieflirmansyah yang berpasangan dengan Sitti Rohmi Djalilah serta Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi yang berpasangan dengan H Ahyar Abduh. Namun kedua bakal calon ini diberikan batas waktu penyerahan SK pemberhentiannya dari lembaga legislatif pada tanggal 28 Mei 2018 mendatang. (ris)
No Comments