Pilkada 2018, Gakkumdu Proses Sejumlah Kades dan Camat di NTB Terlibat Politik Praktis

Global FM
25 May 2018 12:15
2 minutes reading

Mataram ( Global FM Lombok)-  Selama masa kampanye pilkada serentak 2018, sejumlah kepala desa dan camat di Provinsi NTB terlibat dalam politik praktis. Sebagian kades dan camat sudah diputus oleh pengadilan, sebagian lainnya masih dalam proses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masing-masing daerah.

Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi NTB  Itratif kepada Global FM Lombok di Mataram, Selasa (22/5) mengatakan, pelanggaran oknum kades hampir dijumpai di semua daerah. Setidaknya sekitar 6 oknum kades berurusan dengan Gakkumdu karena diketahui mendukung pasangan calon kepala daerah. Pelanggarannya berupa ikut terlibat dalam kampanye untuk pasangan calon hingga hadir di lokasi kampanye.

“ Mereka mengkampanyekan pasangan calon tertentu ya, kemudian ada yang berfoto bersama paslon, memperagakan nomor urut pasangan calon. Mereka banyak mengkampanyekan dan memberikan dukungan kepada paslon,” kata Itratif, Selasa (22/5)

Itratif mengatakan, kasus camat berpolitik praktis yang kasusnya sudah putus di pengadilan yaitu oknum camat di Lombok Tengah dan Kota Bima. Sebagian kades juga sudah divonis dengan hukuman percobaan dan denda dengan jumlah yang berbeda-beda.

Larangan kades dan camat terlibat dalam politik praktis tertuang dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada terutama pasal 71 ayat 1 yang melarang pejabat negara, ASN, TNI/Polri, kepala desa/lurah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon. Dalam UU No 6/2014 tentang Pemerintah Desa juga ditegaskan bahwa kades dilarang mengkampanyekan calon tertentu.(ris)

No Comments

Leave a Reply