Mataram (Global FM Lombok)-
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik pidato Capres Prabowo yang mengatakan buruh seharusnya tidak banyak menuntut kenaikan upah kepada pengusaha.
“Tidak benar dan keliru pendapat Capres Prabowo bahwa tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum setiap tahun tidak dibutuhkan. Ini adalah pendapat keliru,” kata Said dikutip JPNN, Jumat (10/11/2023.
Wacana ini lantas menjadi bola panas yang direspons hingga ke daerah. Dalam konteks buruh di NTB, oleh beberapa kalangan, dinilai masih belum sejahtera. Kondisi buruh dipandang belum mendapatkan intervensi pemerintah daerah secara memadai.
Untuk itu, serikat buruh di NTB mengharapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang akan ditetapkan pada tanggal 21 November ini dapat naik menjadi 15 persen.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan upah minimum 2024.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi NTB, Yustinus Habur mengatakan, usulan kenaikan UMP NTB Tahun 2024 hingga sebesar 15 berdasarkan pertimbangkan kenaikan harga-harga kebutuhan saat ini. Yang seharusnya disesuaikan dengan naiknya daya beli masyarakat.
“Tingginya harga-harga saat ini harus diikuti oleh kenaikan UMP. Kami mengusulkan naiknya UMP sebesar 15 persen. Meskipun, usulan yang kami sampaikan ini juga akan dimasukkan dalam rumus untuk menentukan UMP 2024,” ujarnya. KSPSI sendiri telah diundang untuk sebagai bagian dari dewan pengupahan untuk membahas UMP 2024 di Pemprov NTB.
Selain KSPSI, Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB juga meminta kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar 12 sampai 15 persen. Kenaikan upah ini diminta sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Sakti mengatakan, KSPI bersama partai buruh telah melakukan survei kebutuhan hidup layak. Dari 64 kategori kebutuhan hidup layak tersebut ditemukan rata rata kenaikan harga itu sekitar 12-15 persen. Hal tersebut menjadi dasar serikat buruh harus minta kenaikan upah itu 12-15 persen.
“Tahun 2022 lalu UMP ditetapkan Rp. 2.300.000. Seharusnya tahun bisa lebih besar kenaikannya, tapi sayangnya banyak perusahaan tidak membayar upah buruh sesuai UMP,” kata Bohari, anggota DPRD NTB Komisi V, Jumat 03/11, seperti diberitakan insidelombok.com.
Bohari menilai, upah buruh kecil karena daya belinya yang rendah, sehingga seharusnya secara logika upah buruh harus naik.
“Pasca Covid-19 kondisi sudah normal, ekonomi sudah jalan kembali. Jangan satu sisi para pengusaha mementingkan dirinya saja tapi tak memberikan dampak pada upah buruhnya sendiri,” ujar Bohari.
Sebetulnya, tuntutan kenaikan UMP ini juga mengemuka pada kelompok buruh lain di luar NTB. Bahkan upaya menuntut upah ini terjadi juga di banyak negara.
“Upaya buruh menuntut kenaikan upah adalah hal lumrah terjadi di seluruh negara,” kata Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, Kamis 09/11, saat mengkritik pidato Capres Prabowo yang mengatakan buruh seharusnya tidak menuntut upah banyak kepada pengusaha.
Diketahui dalam pernyataannya Prabowo meminta agar buruh jangan terlampau menekan pengusaha soal upah.
“Jangan kau tuntut pengusaha (naikkan UMP), kalau tidak untung. Jangan mencoba mencekik pengusaha, kalau pengusaha ditekan dia bisa pindah ke negara lain,” kata Prabowo kata Prabowo dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta.(ris)
No Comments