Mataram (Global FM Lombok)-Berdasarkan aturan, perusahaan bisa menunda pembayaran gaji karyawan sesuai dengan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Mataram. Namun, perusahaan harus mengajukan surat penundaan kepada Gubernur NTB maksimal 10 hari sebelum penerapan UMK yaitu pada awal bulan Januari 2016. UMK Mataram tahun 2016 yaitu sebesar Rp 1.550.000.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kota Mataram H. Ahsanul Khalik kepada Global FM Lombok Senin (11/16) di Mataram mengatakan, tim dari Disosnakertrans Kota Mataram akan melakukan pengkajian terhadap perusahaan yang akan menunda pembayaran gaji sesuai UMK. Kajian yang akan dilakukan mencakup neraca perusahaan, apakah perusahaan mengalami persoalan dan beberapa kajian lainnya.
Sehingga dari persoalan tersebut, sebuah perusahaan bisa menunda pembayaran gaji sesuai UMK. Terkait masih banyaknya perusahaan kecil yang belum mampu membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK, Disosnakertrans akan melakukan pengawasan dan hal tersebut bisa ditoleransi. Menurutnya, yang terpenting di Kota Mataram tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara terkait dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan, Khalik menilai masih normal dengan kondisi perekonomian yang ada di Kota Mataram. Disosnakertrans Kota Mataram membuat pos pengaduan. Pembuatan pos pengaduan dilakukan agar karyawan bisa melaporkan jika tidak mendapatkan gaji sesuai UMK.(azm)-
No Comments