Mataram- Upaya pemerintah daerah untuk mempertahankan aktivitas produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilakukan dengan menyiapkan berbagai program. Diantaranya JPS Gemilang yang ditujukan untuk menyerap hasil produksi dan memberikan kepastian pasar di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang berlangsung.
Kendati demikian, program tersebut diakui belum bisa menyerap seluruh hasil produksi dari UMKM yang ada saat ini. “Kemampuan kita terbatas, jadi tidak bisa akan mengelola sekian banyak produk UMKM. UMKM ini banyak sekali produknya, sedangkan yang bisa kita serap tidak banyak,” ujar Asisten II Setda NTB H. Ridwan Syah saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Untuk mengakomodir hasil produksi yang tidak masuk sebagai komponen JPS Gemilang, Ridwan menerangkan pemerintah akan menyiapkan program lain. “Kita lihat di program stimulus ekonomi. Kita lihat celah-celahnya bagaimana, supaya bisa membeli produk UMKM ini,” ujarnya.
Ditekankannya seluruh program tersebut, termasuk JPS Gemilang, ditujukan untuk mempertahankan produksi pelaku usaha. Agar dapat keluar dari persoalan-persoalan ekonomi yang mungkin disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Dicontohkan Ridwan seperti pelibatan 246 IKM dan UMKM sebagai pemasok komponen JPS Gemilang tahap II. Selain itu, dari sisi permodalan IKM dan UMKM tersebut juga akan diberikan bantuan yang difasilitasi PT. Bank NTB Syariah.
JPS Gemilang tahap II tersebut akan diberikan pada 125.000 KK di NTB. Data penerima mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 99.000 KK dan Non DTKS 26.000 KK dengan alokasi anggaran mencapai Rp31 miliar.
Terkait penyaluran bantuan permodalan, Bank NTB Syariah juga disebutnya telah memetakan IKM dan UMKM yang ada. “Pemetaan ini kami lakukan dan fasilitasi ke Bank NTB Syariah untuk akses permodalan. Untuk pinjaman bagi IKM dan UMKM tak ada jaminan. Cukup melampirkan SPK saja dari Kepala OPD. Misalnya, dia akan mengerjakan masker sekian ribu. Bawa itu saja selesai. Uangnya bisa dibantu oleh PT. Bank NTB Syariah. Mencicilnya nanti tahun kedua. Tahun pertama tak perlu mencicil,” ujarnya.
Selain itu Pemprov NTB juga mengalokasikan anggaran stimulus ekonomi sebesar Rp278 miliar untuk menggairahkan produksi IKM dan UMKM selama pandemi. Dimana Rp90 miliar diantaranya akan digunakan untuk pemberdayaan IKM dan UMKM dan membantu produksi petani dan nelayan. Sedangkan Rp188 miliar sisanya ditujukan untuk program padat karya tunai yang tersebar di sejumlah OPD lingkup Pemprov NTB.
Terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Farid Faletehan, juga menyebut pihaknya menyiapkan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan oleh pemerintah bagi debitur bank, BPR dan perusahaan pembiayaan. “Paket subsidi bunga merupakan program untuk membantu meringankan UMKM dan juga industri keuangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Dengan memberikan subsidi bunga, pihaknya berharap usaha sektor rill untuk UMKM dan non-UMKM dapat didorong untuk tetap beraktivitas. Terkait implementasinya, OJK tengah mengatur proses pendaftaran debitur yang dianggap layak menerima subsidi tersebut.
Diterangkan Farid ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menerima subsidi bunga tersebut. Diantaranya penerima subsidi adalah debitur dengan catatan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada bank, BPR, dan perusahaan pembiayaan per Februari 2020. “Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah,” ujarnya.
Untuk debitur kategori layak dengan pinjaman kurang Rp500 juta disebutnya bisa mendapatkan keringanan bunga di 3 bulan pertama sebesar 6 persen, dan 3 bulan kedua sebesar 3 persen. Sedangkan untuk debitur dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3 bulan pertama sebesar 3 persen, dan 3 bulan kedua sebesar 2 persen.
Selain itu subsidi bunga tersebut juga akan diberikan bagi debitur KPR tipe 21,22, hingga 70. Termasuk untuk debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) produktif dengan plafon kredit hingga Rp500 juta. Ketentuan lebih lanjut terkait subsidi bunga tersebut menurutnya masih menunggu Peraturan Pemerintah. “Kebijakan subsidi bunga itu pemerintah yang akan mengeluarkan, kapan terealisasinya nanti pemerintah yang mentukan,” pungkasnya. (bay)
No Comments